Berikut 13 Daerah di Jateng yang Kena PPKM Darurat & Aturannya…

Sebanyak 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah atau Jateng terkena penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berikut 13 Daerah di Jateng yang Kena PPKM Darurat & Aturannya… Ilustrasi city lockdown. (Freepik.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Ada 44 kabupaten dan kota di 6 provinsi yang terkena penerapan PPKM Darurat, termasuk Jawa Tengah (Jateng).

Dikutip dari Bisnis.com, Kamis (1/7/2021), ada 13 daerah di Jateng yang terkena penerapan PPKM Darurat mulai 3-21 Juli nanti. Ke-13 kabupaten itu yakni Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas.

Rencana kebijakan PPKM Darurat ini telah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) Istana yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (29/6/2021). PPKM Darurat ini berlaku selama dua pekan di sejumlah daerah yang berstatus zona merah atau tingkat persebaran Covid-19 tinggi.

 Baca juga: Wali Kota Hendi Sebut Tak Ada RT Zona Merah Covid-19 di Semarang

Dengan kebijakan ini, pemerintah dikabarkan akan menutup semua restoran dan mal secara penuh. Begitu pula dengan perkantoran, di mana akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh, 100%.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis.com, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19”.

Beleid tersebut mengusulkan periode PPKM Darurat di Jawa-Bali berlangsung pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.

Berikut cakupan pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali pada periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021:

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Baca juga: Jateng Siap Terapkan PPKM Darurat

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Resepsi

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.