Bupati Batang Dilaporkan ke Komnas HAM, Ini Sebabnya…

Sekelompok warga yang menamakan diri sebagai Kelompok Masyarakat Seduluran (Kemas) melaporkan Bupati Batang, Wihaji, ke Komnas HAM.

Bupati Batang Dilaporkan ke Komnas HAM, Ini Sebabnya… Surat laporan Kelompok Masyarakat Seduluran (Kemas) terhadap Bupati Batang, Wihaji, ke Komnas HAM, Selasa (19/1/2021). (Semarangpos.com-Kemas)

Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati Batang, Wihaji, dilaporkan ke Kommas HAM oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Kelompok Masyarakat Seduluran (Kemas), Selasa (19/1/2021).

Pelaporan itu dilatarbelakangi rencana pembangunan Islamic Center Batang di kawasan Petamanan, Banyuputih, yang saat ini menjadi pangkalan truk.

Ketua Kemas, Heri Subekti, menilai pembangunan Islamic Center Batang akan berdampak pada alih fungsi lahan pangkalan truk. Selain itu, pembangunan tersebut juga akan berimbas pada penggusuran permukiman warga di lokasi tersebut.

Bupati Batang Tawarkan 157 Ha Lahan TOD Tol

“Sebenarnya ada lokasi lain yang lebih strategis seperti Desa Kalisalak dan Des Tumbrep di Kecamatan Bandar. Lahan tersebut masih kosong dan direkomendasikan FKKBIH sebagai lahan alternatif pembangunan. Tanggung jawab pemerintah adalah memastikan agar pembangunan tidak bertentangan dengan pemenuhan HAM,” ujar Heri, Selasa.

Heri menilai jika pembangunan Islamic Center tetap dilaksanakan di Petamanan, Banyuputih, maka Pemkab Batang telah melanggar hak warganya atas kebutuhan tempat tinggal dan penghidupan yang layak. Hal itu tidak sesuai dengan UUD 1945 dan melanggar UU No.39/1999 tentang HAM.

“Berbagai langkah sudah ditempuh warga. Mulai dari melayangkan protes hingga audensi dengan Bupati. Namun hingga hari ini, belum ada kesepakatan karena Bupati mengklaim keputusannya sudah final. Akhirnya, warga menempuh jalan ini, mengadu ke Komnas HAM,” tuturnya.

Penggusuran

Sekelompok orang menentang rencana penggusuran warga di Petamanan, Batang, untuk proyek Islamic Center. (Semarangpos.com-Kemas)

Heri menambahkan dalam aduanya ke Komnas HAM, pihaknya meminta agar dilakukan penyelidikan dan rekomendasi agar tidak dilakukan penggusuran. Selain itu, pihaknya juga meminta Komnas HAM menjadi mediator untuk mempertemukan warga dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Prinsipnya kami siap bertemu dan mencari solusi terbaik,” tutur Heri.

Kapal Nelayan Vs Kapal Niaga di Batang, 12 ABK Hilang

Warga juga meminta agar jangan ada proses eksekusi lahan dalam bentuk apa pun selama kesepakatan belum tercapai.

“Terlebih saat ini masih masa pandemi Covid-19. Komnas HAM kan dalam siaran pers-nya juga menegaskan agar jangan sampai ada penggusuran yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19,” tuturnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.