Batang Bersiap Lelang Jabatan Sekda

Kepala BKD Batang Supardi mengatakan pengisian jabatan sekretaris daerah definitif harus berkonsultasi dulu dengan KASN maupun Kemenpan RB.

Batang Bersiap Lelang Jabatan Sekda Bupati Batang melakukan pergeseran jabatan di lingkungan Pemkab Batang demi mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah (sekda) pada Penjabat Sekda Lany Dwi Rejeki. (Antara-Kutnadi)

Semarangpos.com, BATANG — Pemerintah Kabupaten Batang siap melelang jabatan sekretaris daerah setelah Bupati Batang Wihaji melakukan pergantian pejabat lama Nasikhin kepada Penjabat (Pj.) Sekda Lany Dwi Rejeki.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang Supardi di Batang, Jateng, Minggu (9/2/2020), mengatakan bahwa pengisian jabatan sekretaris daerah definitif, pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Kemenpan RB.

“Untuk kelanjutan masalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda, kita harus melalui beberapa proses, antara lain harus konsultasi dengan KASN maupun Menpan RB,” tuturnya.

Ini Dia 3 Terobosan Pemkab Batang untuk UMKM

Selain itu, kata dia, pemkab juga harus meminta izin kepada gubernur Jawa Tengah hingga Kemendagri untuk dapat membuka pendaftaran JPT Pratama Sekda.

“Saat ini belum ada jadwal pendaftaran sekda yang kita tentukan karena jabatan sekda ini sifatnya khusus sehingga mengenai kapan pendaftarannya akan dibuka harus ada izin dahulu dari gubernur sampai Kemendagri,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini kepala daerah tidak bisa sertamerta melakukan penunjukkan secara langsung mengisi kekosongan jabatan sekda Pemkab Batang ini. Pengisian jabatan sekda, kata dia, sebelumnya harus dibentuk dulu panitia seleksi (pansel) untuk menentukan sosok nama calon sekda tersebut.

15 Kecamatan Rentan Bencana, Pemkab Batang Buka Posko 24 Jam

“Sekarang kewenangan KASN itu sangat menentukan siapa yang akan ditunjuk dan siapa yang lolos untuk menempati jabatan sekda,” ucapnya.

Adapun, kata dia, ketentuan calon yang dapat mendaftar sebagai JPT Pratama Sekda antara lain harus berasal dari pejabat eselon II maupun yang memenuhi syarat kepangkatan, tidak mempunyai cacat kedisiplinan maupun cacat hukum lainnya.

“Oleh karena, semua [calon sekda] mempunyai hak yang sama, harus memenuhi syarat administrasi. Selain itu, nantinya ada aturan-aturan tersendiri dari KSN yang juga harus dipenuhi oleh para calon pendaftar,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.