Bupati Kudus Takjub Ajudannya Lolos Jerat Hukum
Bupati Nonaktif Kudus Muhammad Tamzil kembali menjalani sidang kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati nonaktif Kudus M. Tamzil mengaku takjub ajudannya, Uka Wisnu Sejati, yang menerima langsung uang suap berkaitan dengan kasus hukum yang menjeratnya kini justru tidak menjadi tersangka.
“Aneh, Uka yang menerima langsung uang justru tidak jadi tersangka,” kata Tamzil melalui penasihat hukumnya, Jhon Redo, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/12/2019).
Padahal, menurut dia, kliennya dimanfaatkan oleh Uka Wisnu Sejati dan anggota staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto yang juga dijerat dalam perkara korupsi ini. Jhon Redo mempertanyakan tujuan tersembunyi di balik upaya menjerat M. Tamzil yang tidak pernah menerima uang suap yang dimaksud.
Ia menegaskan kliennya tidak pernah tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memang tidak mengetahui perilaku ajudan maupun anggota staf khususnya itu. Jhon juga mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap para saksi yang berbohong dalam kesaksian di persidangan.
“Kami akan menempuh jalur hukum terhadap fitnah [gratifikasi] yang ditujukan kepada terdakwa,” katanya. Sebelumnya diberitakan, M. Tamzil didakwa menerima suap Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan dan gratifikasi hingga totalnya mencapai Rp2,5 miliar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Longsor Kudus, Dua Rumah Warga Rusak
- 16 ASN di Kudus Terkena Sanksi 2 Diantaranya Dipecat
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Lingkar Kudus Berawal Dari Senggolan
- Petani di Kudus Temukan Fosil Gading Gajah Purba
- Pemotongan Insentif Nakes di Kudus Masih Misteri, Polda Jateng Kumpulkan Bukti
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.