Bupati Kudus Takjub Ajudannya Lolos Jerat Hukum

Bupati Nonaktif Kudus Muhammad Tamzil kembali menjalani sidang kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Bupati Kudus Takjub Ajudannya Lolos Jerat Hukum Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati nonaktif Kudus M. Tamzil mengaku takjub ajudannya, Uka Wisnu Sejati, yang menerima langsung uang suap berkaitan dengan kasus hukum yang menjeratnya kini justru tidak menjadi tersangka.

“Aneh, Uka yang menerima langsung uang justru tidak jadi tersangka,” kata Tamzil melalui penasihat hukumnya, Jhon Redo, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/12/2019).

Padahal, menurut dia, kliennya dimanfaatkan oleh Uka Wisnu Sejati dan anggota staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto yang juga dijerat dalam perkara korupsi ini. Jhon Redo mempertanyakan tujuan tersembunyi di balik upaya menjerat M. Tamzil yang tidak pernah menerima uang suap yang dimaksud.

Ia menegaskan kliennya tidak pernah tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memang tidak mengetahui perilaku ajudan maupun anggota staf khususnya itu. Jhon juga mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap para saksi yang berbohong dalam kesaksian di persidangan.

“Kami akan menempuh jalur hukum terhadap fitnah [gratifikasi] yang ditujukan kepada terdakwa,” katanya. Sebelumnya diberitakan, M. Tamzil didakwa menerima suap Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan dan gratifikasi hingga totalnya mencapai Rp2,5 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.