Bupati Nonaktif Kudus M. Tamzil Segera Disidang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019), menyatakan bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) dan Agus Soeranto (ATO) yang merupakan anggota staf khusus Tamzil segera diadili.

Bupati Nonaktif Kudus M. Tamzil Segera Disidang Bupati nonaktif Kudus yang merupakan tersangka kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019, Muhammad Tamzil. (Antara-Benardy Ferdiansyah)

Semarangpos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka dalam kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019 kepada penuntutan. Dengan demikian, sidang pengadilan bisa segera digelar.

Dua tersangka dalam kasus itu adalah bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) dan Agus Soeranto (ATO) yang merupakan anggota staf khusus Tamzil. Keduanya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

“Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tahap dua untuk tersangka MTZ dan ATO terkait tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Keduanya direncanakan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tupikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. KPK, menurut Febri, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 85 saksi dari berbagai unsur untuk dua tersangka tersebut.

Para saksi yang telah diperiksa itu adalah Plt Bupati Kudus, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. Diperiksa juga Rektor Universitas Muria Kudus, anggota DPRD Kabupaten Kudus, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, wiraswasta, dan swasta.

Sementara untuk pihak pemberi, yakni Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN) saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya, tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (27/7/2019).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.