Delapan Pengedar Narkoba Salatiga Dibekuk

Jajaran Polres Salatiga dalam Operasi Antinarkoba (Antik) Candi 2020 yang digelar Februari lalu membekuk delapan pemakai narkotika .

Delapan Pengedar Narkoba Salatiga Dibekuk Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat menunjukkan barang bukti yang diperoleh dalam operasi Antik Candi 2020 saat jumpa wartawan, Jumat (13/3/2020). (Semarangpos.com-Nadia Lutfiana Mawarni)

Semarangpos.com, SALATIGA — Delapan pemakai narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) dibekuk jajaran Polres Salatiga dalam Operasi Antinarkoba (Antik) Candi 2020 yang digelar Februari lalu.

Satu dari kedelapan tersangka itu adalah Agus Susanto, 31, warga Kebonsamas RT 001/RW 003, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Selain pemakai, Agus juga diketahui sebagai pengedar narkoba.

Pencabulan Bocah SD di Magelang Tersangkanya Kakek-Kakek

Selain itu, ada Heri Riskiyanto, 33, warga Kupang Tegal RT 004/RW 004, Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang; Rio Hermawan alias Gilang, 20, warga Nglelo RT 002/RW 019 Batur, Getasan, Kabupaten Semarang. Ada juga Dimas Donny Antono, 21, warga Jl. Buk Suling, Kalitaman RT 001/RW 004 Kelurahan Salatiga, Sidorejo, Salatiga.

Kemudian, Evi Dwi Prastiyanto alias Pepi, 36, warga Jalan Pramuka RT 003/RW 005, Kelurahan Salatiga, Sidorejo, Salatiga; Daniel Oktavianus Surya, 41, warga Karangduwet RT 001/RW 002, Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga; dan Dwi Yuliyanto alias Dobleh, 29, warga Ngawen RT 004/RW 006, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga.

Ancaman Serius

Terakhir, dalam daftar itu ada nama Iwan Susanto, 42, warga Wates Jambesari RT 004/RW 011, Magelang Utara, Kota Magelang. Barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka adalah ganja kering seberat 79,40 gram, sabu-sabu, pil Yarindu dan tembakau gorila.

Pengendara Motor Tewas Terseret Truk di Simpang Hanoman Semarang

Para tersangka itu dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Dengan tertangkapnya delapan tersangka ini, menunjukan bahwa narkoba sudah menjadi ancaman serius yang harus diberantas,” kata Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat saat jumpa pers di mapolres setempat, Jumat (13/3/2020).

Seorang tersangka, Agus menyebutkan dirinya sudah berhasil mengedarkan hampir 1 kg ganja kering. Tiap sekali mengantar dia mendapatkan upah Rp200.000. “Namun untuk keuntungan belum dihitung,” kata dia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.