Demo Pabrik Sarung Mangga, 2 Warga Desa Pekalongan Jadi Tersangka

Dua warga Desa Watusalam, Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan protes pencemaran di pabrik sarung cap Mangga, PT Pajitex.

Demo Pabrik Sarung Mangga, 2 Warga Desa Pekalongan Jadi Tersangka Sejumlah warga Desa Watusalam mendatangi Polres Kota Pekalongan menuntut rekannya dibebaskan atas tuduhan perusakan PT Pajitex, Kamis (12/8/2021). (Semarangpos.com-LBH Semarang)

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Sejumlah warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan mendatangi Polres Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (12/8/2021).

Kedatangan warga desa itu untuk meminta aparat kepolisian membebaskan dua orang rekannya yang dijadikan tersangka yakni Afif dan Kurohman.

Kedua warga Desa Watusalam itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan fasilitas milik PT Pajitex, pabrik pembuat sarung cap Mangga.

Baca juga: Datangi Kantor DLHK Jateng, Warga Nguter Kembali Keluhkan Limbah PT RUM Sukoharjo

Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Iqbal, mengatakan insiden tersebut terjadi pada 3 Juni lalu.

Saat itu warga mendatangi pabrik pembuatan sarung Mangga itu karena kesal lingkungan tempat tinggalnya tercemari asap pembakaran batu bara atau fly ash.

“Sejak 2006, warga sebenarnya sudah melayangkan protes ke PT Pajitex. Warga merasa terganggu dengan suara bising mesin boiler dan abu yang dikeluarkan dari cerobong pembakaran batu bara pabrik itu,” ujar Iqbal kepada Semarangpos.com, Kamis.

Namun, lanjut Iqbal, pihak pabrik tidak pernah menggubris keluhan warga. Pabrik pembuatan sarung cap Mangga itu justru menambah cerobong asap pembakaran batu bara untuk meningkatkan produksi.

“Warga sebenarnya sudah melakukan audensi dengan pihak manajemen pabrik. Tapi, protesnya tidak digubris. Akhrinya, warga kesal dan mendatangi operator mesin agar menghentikan mesin. Namun, tuntutan warga kembali tidak dipenuhi yang berujung pada kekesalan,” terang Iqbal.

Atas kasus itu, warga pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP karena dituduh melakukan perusakan terhadap fasilitas pabrik.

Kendati demikian, warga tidak terima ada rekannya yang ditetap sebagai tersangka. Mereka justru menilai rekannya itu sebagai pejuang lingkungan yang memperjuangkan haknya untuk bebas dari pencemaran asap batu bara.

Kriminalisasi

Kuasa hukum warga dari LBH Semarang, Nico Wauran, menilai penetapan tersangka kepada warga itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

Ia menilai seharusnya perusahaan yang patut dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sesuai Pasal 66 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian sangat jauh dari rasa keadilan. Pencemaran yang selama ini dialami terkait produksi PT Pajitex tidak seharusnya dibalas dengan kriminalisasi,” tulis Nico dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Perusahaan di Jateng Banyak Buka Lowongan Kerja, Ini Cara Daftar

Nico mengatakan sejak 2006 warga sudah mempersoalkan pencemaran lingkungan yang dilakukann PT Pajitex. Mereka mengeluhkan suara bising dari mesin boiler dan cerobong asap pembakaran batu bara yang letaknya dekat dengan rumah warga.

“Akibatnya warga setiap hari menghirup udara yang tidak layak. Pencemaran yang dilakukan PT Pajitex mengancam kesehatan warga di sekitar pabrik. Selain itu, getaran mesin pabrik juga mengakibatkan tembok rumah warga rusak,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.