Diangkut Bareng Ambulans, Ribuan Rokok Ilegal Disita di Tol Tegal

Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengungkap peredaran ribuan batang rokok ilegal yang diangkut bersama ambulans korban kecelakaan.

Diangkut Bareng Ambulans, Ribuan Rokok Ilegal Disita di Tol Tegal Sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal dan ambulans disita petugas Bea Cukai Jateng DIY di GT Adiwerna, Tegal, Sabtu (24/7/2021). (Humas Bea Cukai Jateng-DIY)

Semarangpos.com, TEGAL — Ribuan rokok  batang rokok tanpa pita cukai, alias ilegal disita petugas Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gerbang Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Sabtu (24/7/2021). Rokok ilegal itu disita dari sebuah truk yang juga mengangkut ambulans rusak.

Sopir truk, RS, saat ditanya petugas mengaku tidak tahu menahu perihal muatan rokok ilegal itu. Ia mengaku hanya diminta membawa muatan ambulans jenis Toyota Innova yang rusak akibat kecelakaan di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut pengakuan sopir tersebut. Namun, ia menduga ribuan rokok ilegal itu sengaja diangkut bersama ambulans untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas saat penerapan PPKM Darurat.

Baca juga: Positivity Rate Masih 30%, Gubernur Ganjar Sebut Testing Jateng Lampaui Standar WHO

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk yang membawa rokok ilegal yang akan melintas di wilayah Jateng. Kami kemudian membentuk dua tim untuk melakukan pemantauan, terutama di ruas jalan tol,” tutur Arif, Minggu (25/7/2021) malam.

Akhirnya, Sabtu siang sekitar pukul 13.15 WIB, petugas mendapati truk dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan pengejaran. Saat truk berhenti di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, petugas langsung menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan.

“Awalnya petugas sempat ragu karena saat dibuka truknya ada ambulans. Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Pelaku sengaja mengelabuhi petugas dengan mengangkut rokok ilegal itu bersama ambulans. Mungkin cara itu untuk mengelabuhi petugaa saat PPKM,” imbuh Arif.

Kerugian Negara

Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika sopir mengangkut 14 karton rokok ilegal dengan jumlah mencapai 224.000 batang.

Baca juga: PPKM Darurat, Jutaan Rokok Ilegal Diangkut Truk Sembako Disita di Tol Semarang-Bawen

Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp228,5 juta.  Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.

Arif mengatakan akibat tindakan itu pelaku bisa dijerat Pasal UU No. 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentang Cukai. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.