Serapan Dana Desa di Jateng Diklaim Lampaui Nasional

Serapan Dana Desa di Jawa Tengah (Jateng) diklaim telah melampaui rata-rata serapan nasional mencapai 54,54% dari total anggaran mencapai Rp8,2 triliun.

Serapan Dana Desa di Jateng Diklaim Lampaui Nasional Kepala Dispermadesdukcapil Jateng, Sugeng Riyanto. (Semarangpos.com-Imam Yuda Saputra)

Semarangpos.com, SEMARANG — Realisasi penggunaan atau serapan Dana Desa (DD) di Jawa Tengah (Jateng) diklaim telah melebihi serapan nasional, yakni mencapai 54℅.

Selain itu, desa-desa di Jateng telah mengalokasikan 8℅ dari DD untuk penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Sugeng Riyanto.

Baca juga: Ganjar Minta Bupati/Wali Kota se-Jateng Percepatan Serapan Anggaran & Segera Cairkan Bantuan

“Dari 7.809 desa untuk dana desa [tahun 2021] serapannya sudah 54,54℅. Tataran nasional itu baru sekitar 42℅. Jateng tertinggi, ranking atas untuk nasional,” ujarnya seusai acara Rembug Desa Online bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (26/7/2021).

Dikatakan Sugeng, tahun ini Jateng mendapatkan pagu dana desa atau DD mencapai Rp8,2 triliun. Itu diperuntukkan bagi 7.809 desa yang tersebar di 29 kabupaten.

Terkait penggunaan DD untuk penanganan  Covid-19, desa-desa di Jateng telah menunaikan kewajibannya. Adapun, besaran dana penanganan Covid-19 minimal 8℅ dari DD.

“Sudah melebihi dari pagu itu. Yang penting satu di Musdessus kan, mereka tetap taat asas patuh. Karena DD 8℅ penanggulangan Covid-19 sangat bervariasi. Dulu untuk aman dari Covid-19, sekarang sampai pemulasaraan jenazah, pemakaman belum lagi yang isolasi mandiri butuh dukungan logistik,” sebutnya.

BLT

Ia menambahkan, penggunaan DD juga bisa diwujudkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Itu sesuai dengan petunjuk dari Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan.

Dijelaskannya, sesuai peraturan dua kementrian tersebut penggunaan DD untuk BLT, besarannya ditentukan sesuai besaran DD yang diterima. Untuk desa yang mendapat DD kurang lebih Rp800 juta, maksimal 25℅. Desa dengan DD Rp800 juta – Rp1,2 miliar, harus alokasikan 30℅, terakhir desa yang mendapatkan DD di atas Rp1,2 miliar harus alokasikan 30℅  untuk BLT.

Baca juga: Astra Serahkan Bantuan Tahap Ketujuh Rp30 Miliar Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

“Mengingat sekarang warga yang terdampak kian banyak. Belum tentu terwadahi dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Untuk itulah dari kementrian keuangan dan kementrian desa menerbitkan aturan yang terbaru itu,” sebutnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.