Disalahgunakan, 825 Pil Hexymer Dirampas Polisi Kajen

Polres Pekalongan melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk dua tersangka kasus penjualan narkotika dan obat berbahaya lainnya (narkoba) sekaligus merampas 825 pil Hexymer sebagai barang bukti.

Disalahgunakan, 825 Pil Hexymer Dirampas Polisi Kajen Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan. (Antara-Kutnadi)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.