Disembunyikan di Bawah Telur, Rokok Ilegal Rp718 Juta Disita di Batang

Petugas Bea Cukai Jateng DIY menyita ratusan ribu rokok ilegal senilai Rp718 juta yang disembunyikan di bawah muatan telur di Kabupaten Batang.

Disembunyikan di Bawah Telur, Rokok Ilegal Rp718 Juta Disita di Batang Petugas Bea Cukai Jateng DIY tengah memeriksa ratusan ribu rokok ilegal yang disembunyikan di bawah muatan telur di Batang, Senin (19/4/2021). (Semarangpos.com-Humas Bea Cukai Jateng DIY)

Semarangpos.com, BATANG – Petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan upaya peredaran 704.000 batang rokok ilegal di Jalan Raya Pantura No. 203, Mentosari, Gringsing, Kabupaten Batang, Senin (19/4/2021). Ratusan ribu rokok tanpa pita cukai itu disembunyikan di bawah muatan telur yang diangkut truk Mitsubishi FE74S.

Ratusan ribu rokok ilegal itu diangkut truk yang dikendarai GK dan kernetnya, WH. Saat ditanya petugas, sopir mengaku tidak tahu kalua muatan yang dibawa adalah rokok ilegal. Ia juga mengaku dibayar Rp5 juta untuk mengirim muatan ke wilayah Sumatra.

“Saya tidak tahu persis isi paket itu. Saya hanya tahu diminta membawa telur puyuh, telur ayam kampung, dan paket yang enggak tahu apa isinya,” ujar GK kepada petugas.

Baca juga: Duh, Klaster Takziah Muncul di Kota Semarang, 25 Warga Sampangan Positif Covid-19

Sementara itu dari hasil pencacahan diketahui muatan tersebut berisi 41 karton rokok polos dengan jumlah 704.000 batang. Rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai jual mencapai Rp718 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp471 juta yang terdiri dari cukai, PPN HT, dan pajak rokok.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman rokok ilegal dengan truk Mitsubishi FE74S.

“Kami langsung melakukan penelusuran di ruas Tol Semarang-Batang maupun jalur Pantura. Sekitar pukul 20.00 WIB, kami mendapati truk yang dimaksud dan melakukan pengejaran. Setelah kami hentikan kami periksa dan ternyata ditemukan muatan berisi rokok ilegal,” ujar Arif dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Rabu (21/4/2021).

Modus Baru

Arif mengaku menyembunyikan muatan di bawah telur itu merupakan modus baru dari pelaku peredaran rokok ilegal. “Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca juga: Setop Mobil Travel di Rest Area Tol, Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Arif mengatakan sepanjang 2021, Bea Cukai Jateng DIY telah mengamankan 16,89 juta batang rokok ilegal. Nilainya mencapai Rp17,13 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,15 miliar.

Arif menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijerat Pasal 54 UU No.39/2007 tentang Perubatan Atas UU No.11/1995 tentang Cukai. Hukumannya yakni penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 kali dari nilai cukai.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.