Ditolak Orang Tua, Remaja Pekalongan Tebar Konten Mesum Bersama Kekasih

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez tampil dalam konferensi pers kasus penyebaran konten video porno di media sosial, Jumat (6/12/2019).

Ditolak Orang Tua, Remaja Pekalongan Tebar Konten Mesum Bersama Kekasih Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez rampil dalam konferensi pers kasus penyebaran konten video porno di media sosial, Jumat (6/12/2019). (Antara-Kutnadi)

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Jamak terjadi konten porno pasangan kekasih disebarkan melalui media sosial oleh barisan sakit hati (BSH) tatkala pertalian asmara tak lagi terhubung. Namun pasangan kekasih di Pekalongan menyebar video porno karena restu orang tua tak didapatkan.

AAW, 20, ditangkap aparat Polres Pekalongan Kota atas dugaan penyebaran konten hubungan bersama kekasihnya di media sosial. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap oleh polisi setelah adanya laporan dari ibu korban.

“Konten porno tersebut berupa rekaman gambar maupun video adegan pelaku sedang berhubungan badan dengan korban yang dilakukan di sebuah kamar kos pada 12 November 2019,” katanya di Pekalongan, Jumat (6/12/2019).

Ia mengatakan awalnya orang tua korban mendapat laporan dari salah satu guru korban yang mendapatkan kiriman konten porno melalui DM di akun Instagramnya pada 24 November 2019. Konten itu dikirimkan oleh pelaku dari akun Instagram korban, yang telah dikuasai pelaku.

“Adapun motif yang mendasari perbuatan pelaku karena hubungan dirinya dengan korban tidak mendapat restu dari orang tua korban. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil membekuk pelaku di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang,” katanya.

Ia mengatakan pelaku akan dijerat aparat Polres Pekalongan Kota dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.

Tersangka AAW, 20, warga Kecamatan Pekalongan Utara mengaku dirinya bersama korban telah menjalin hubungan sejak enam tahun. Sayangnya hubungan asmara mereka kandas karena tidak mendapat restu dari orang tua korban.

“Saya sengaja menyebarkan gambar porno hubungan dengan korban ke guru korban dengan tujuan supaya korban dikeluarkan dari sekolah dan bisa ikut bekerja dengan saya di Bali,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.