Dor! Dua Begal Asal Demak Dilumpuhkan Polisi Grobogan

Kedua pelaku begal asal Demak beraksi di jalan raya Purwodadi – Semarang tepatnya di Desa Tinanding dan Desa Jati Lor, Kecamatan Godong.

Dor! Dua Begal Asal Demak Dilumpuhkan Polisi Grobogan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan aksi begal yang dilakukan dua warga asal Karangawen, Kabupaten Demak, di Mapolres Grobogan, Senin (14/6/2021). (Solopos.com-Polres Grobogan)

Semarangpos.com, PURWODADI – Dua begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di dua lokasi berbeda di jalan raya Purwodadi-Semarang dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya oleh anggota Resmob Polres Grobogan.

“Kedua pelaku curas yang ditangkap, Ari Anggara dan Bambang Susilo, 21, mereka warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan Wakapolres Kompol Samsu Wirman, Senin (14/6/2021).

Menurut Kapolres Grobogan, kedua tersangka begal beraksi di jalan raya Godong – Semarang tepatnya di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, pada 31 Mei sekira pukul 04.50 WIB. Kemudian pada Sabtu 12 Juni, sekira pukul 23.55 WIB di jalan raya Godong – Purwodadi di Desa Jati Lor, Kecamatan Godong.

Baca juga: Niat Melerai, Pemuda di Purwodadi Jadi Korban Pembacokan

“Adapun korban kedua pelaku begal, adalah Sri Retno Watik, 50, warga Desa Bringin, Kecamatan Godong, Grobogan. Satu lagi Muhammad Khozin Kumaidi, 20, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak,” ujar Kapolres didamping Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan.

Berdasarkan laporan korban, tim Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan kasus begal tersebut. Yakni dengan meminta keterangan korban dan saksi juga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya mengarah kepada Ari Anggara, warga Karangawen Demak.

Minggu (13/6/2021) sekira pukul 21.30 WIB, polisi memperoleh informasi tersangka begal berada di tempat karaoke Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Anggota Resmob Polres Grobogan langsung bergerak dan menangkap Ari Anggara di tempat karaoke.

“Tersangka Ari Anggara mengakui telah melakukan pembegalan bersama tetangganya, Bambang Susilo. Polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap satu lagi pelaku curas,” kata Kapolres.

Ancam Dengan Golok

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka begal di Grobogan yang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Barang bukti antara lain, sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban. Satu sepeda motor Honda Vario warna hitam milik pelaku saat beraksi di Desa Tinanding.

Kemudian satu sepeda motor Honda Supra X yang dipergunakan pelaku begal saat beraksi di Desa Jatilor, Godong. Selain itu, 95 butir pil Zipin atau Dextro, 196 pil Heximer, satu buah golok, dan satu buah belati kecil dari saku tersangka Bambang Susilo.

Baca juga: Terungkap! Ledakan Covid-19 Kudus Menyebar dari Pekerja Migran

Di hadapan petugas, tersangka begal di Grobogan, Ari menuturkan saat beraksi dia bersama Bambang mengejar korban, lalu dipepet dan dihentikan. Satu diantara mereka langsung menendang korban dan mengancamnya dengan sajam berupa golok.

“Setelah dipepet, terus diberhentikan paksa setelah korban ditendang. Kemudian diancam pakai golok, barang korban langsung diambil dan kabur,” ujar tersangka Ari.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kapolres Grobogan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara di malam hari agar terhindar dari aksi begal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.