DPRD Jateng Desak Pemerintah Segera Bebaskan Lahan Jalan Tol Semarang-Demak

Kalangan DPRD Jateng mendesak pemerintah segera menyelesaikan pembebasan lahan proyek Jalan Tol Semarang-Demak yang tak kunjung tuntas.

DPRD Jateng Desak Pemerintah Segera Bebaskan Lahan Jalan Tol Semarang-Demak Ilustrasi pengerjaan tol. (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Semarangpos.com, DEMAK –DPRD Jawa Tengah atau Jateng mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan proyek Jalan Tol Semarang-Demak.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, saat meninjau proyek Jalan Tol Semarang-Demak di Kabupaten Demak, Rabu (9/9/2020).

“Wacana pembangunan tol ini sudah sejak 2016. Penentuan lokasi [penlok] sudah ada karena tidak segera dieksekusi masyarakat yang kena rob semakin menderita. Mereka tidak bisa melakukan perbaikan rumah maupun lingkungan tapi tidak dibayar,” kata Hadi.

77 Nakes RSUD Sragen Positif Covid-19, Gubernur Jateng Bakal Lakukan Ini…

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan sampai September 2020 persentase pembebasan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi I ruas Semarang-Sayung tercatat baru lima dari 426 bidang atau setara 9,63%.

Sedangkan pada Seksi II ruas Sayung-Demak sebanyak 227 dari 1.314 bidang atau setara 31,87 persen.

“Kemarin ada masalah dana, sekarang Kementerian Keuangan menyediakan Rp1,3 triliun. Jangan ditunda lagi, terutama [pembebasan lahan] milik warga,” ujarnya.

Hadi mencontohkan di Desa Sidogemah ada 513 bidang tanah yang 70% berupa rumah warga, 84 bidang di Kadilangu berupa tanah wakaf, dan 64 bidang berupa tanah kas desa.

“Dari total 1.605 bidang dengan luas 5.351.033 meter per segi, yang tersebar di enam kecamatan dan 15 desa, baru 274 Bidang atau setara dengan 17,07% yang dibebaskan, Memang yang terbanyak ada di Seksi I yang terendam air [rob],” ungkapnya.

Tanggul laut

Terkait dengan jalan tol Semarang-Demak Seksi I yang berupa tanggul laut, Hadi mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang segera menentukan status. Apakah lahan yang digunakan sebagai tanggul laut itu tergolong matra darat atau matra laut.

Tol Semarang-Demak Terkendala Lahan, Seksi II Dibangun Duluan

Menurut Hadi, hal itu sangat penting untuk menentukan apakah masyarakan yang mengklaim sebagai pemilik lahan mendapat ganti rugi atau tidak.

“Ada 291 bidang sertifikat yang menunggu kejelasan di Seksi I. Kami berharap tetap dianggap sebagai matra darat agar masyarakat dapat ganti rugi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait status tanah dan pembebasan lahan.

“Harus ada win-win solution untuk pembebasan lahan itu. Masyarakat mengatakan tanah itu miliknya, bisa menunjukkan sertifikat. Tapi, wujud tanahnya sudah tidak ada karena terendam rob,” kata Ganjar.

Tol Semarang-Demak memiliki total panjang mencapai 27 kilometer (km). Jalan tol ini akan terbagi dalam dua seksi, yakni Seksi I ruas Semarang-Sayung sepanjang 10,69 km dan Seksi II sepanjang 16,31 km yang membentang dari Sayung ke Demak kota.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.