Dua Pekan Jelang Larangan Mudik, 317.952 Pemudik Sudah Tiba di Jateng
Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah (Jateng) menyebut selama Ramadan atau sebelum larangan mudik diterapkan sudah ada 371.952 pemudik tiba di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dua pekan menjelang pemberlakuan larangan mudik atau memasuki masa pengetatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) belum mencatat adanya lonjakan pemudik yang datang ke wilayahnya
Data Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng mencatat selama bulan puasa atau mulai tanggal 13-26 April 2021, jumlah warga yang tiba ke Jateng mencapai 317. 952 orang. Jumlah ini lebih sedikit dengan warga yang pergi dari wilayah Jateng selama periode, yakni sekitar 356.197 orang.
Mereka datang ke Jateng dengan menggunakan berbagai moda transportasi, mulai dari pesawat udara, kapal laut, kereta api, hingga moda transportasi darat baik umum maupun milik pribadi.
Baca juga: Mudik ke Salatiga Wajib Karantina 5 Hari, Biaya Ditanggung Sendiri
“Jumlah yang masuk maupun yang datang, masih banyakan yang masuk. Meski demikian, kita tetap lakukan pengetatan sebagai tindak lanjut larangan mudik tahun ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Henggar Budi Anggoro, kepada Semarangpos.com, Senin (26/4/2021).
Henggar mengatakan pengetatan larangan mudik diberlakukan Pemprov Jateng sejak 22 April 2021, atau semenjak diterbitkannya adendum SE Satgas Covid-19 No.8/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Upaya pengetatan itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Jateng di 14 posko perbatasan.
“Upaya pengetatan sudah kita lakukan di pintu-pintu masuk sejak 22 April. Di beberapa titik, kendaraan dari luar Jateng dihentikan. Penumpangnya kita cek. Kalau tidak dilengkapi hasil antigen Covid-19 akan kita tes. Kalau negatif, kita perbolehkan melanjutkan perjalanan,” terangnya.
Pengetatan Bukan Pelarangan
Henggar mengatakan upaya pengetatan itu tidak lantas melarang warga pendatang memasuki Jateng. Pelarangan baru akan diberlakukan pada 6-17 Mei nanti, atau saat masa larangan mudik diterapkan.
“Pengetatan kan bukan berarti pelarangan. Jadi masih kita perbolehkan,” imbuhnya.
Baca juga: Jateng Izinkan Pelaju Berlalu-lalang saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya…
Henggar pun berharap pengetatan ini mampu membuat para warga Jateng yang diperantauan untuk mengurungkan niatnya mudik ke kampung halamannya pada Lebaran kali ini. Terlebih lagi, pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum surut.
“Semoga masyarakat perantau dapat melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik ini. Toh, ini juga demi kebaikan kita bersama, mengingat pandemi belum berakhir,” tutur Henggar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 5 Tips Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran
- Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa jadi Tantangan Agar BUM Desa Profesional
- DPRD Jateng Dorong Masyarakat Manfaatkan Kecanggihan Teknologi untuk Hal Produktif
- 25 Orang Lolos Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng
- Waduh! Ribuan Vaksin AstraZeneca di Kudus Dikembalikan
- Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Dimulai 24 Desember, Jateng Kapan?
- Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru, Pemprov Jateng Kirim Bantuan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.