Duh, 62 Kades di Jateng Langgar Aturan Pilkada 2020, Tapi Baru 9 Disanksi

Puluhan kepala desa atau kades di Jateng dilaporkan Bawaslu telah melakukan pelanggaran Pilkada 2020 dengan tidak netral atau mendukung salah satu paslon.

Duh, 62 Kades di Jateng Langgar Aturan Pilkada 2020, Tapi Baru 9 Disanksi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih (kedua dari kiri), saat menghadiri dialog bersama DKPP di Hotel Ciputra, Kota Semarang, Jumat (5/12/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atau Bawaslu Jateng menyebut ada 26 kasus pelanggaran Pilkada 2020 yang dilakukan 62 kepala desa (kades) di Jateng. Ironisnya, dari 62 kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas itu baru 9 orang yang diproses atau mendapat sanksi.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, saat menghadiri acara dialog bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Ciputra, Kota Semarang, Jumat (4/12/2020).

Ana, sapaan Sri Wahyu Ananingsih mengaku 26 kasus pelanggaran netralitas Pilkada 2020 yang dilakukan 62 kades itu sudah dilaporkan kepada para kepala daerah. Akan tetapi, hingga kini atau menjelang pemungutan suara digelar pada Rabu (9/12/2020) baru 9 orang yang mendapat sanksi.

Bawaslu Jateng Temukan 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada 2020

“Antara kasus yang dilaporkan dengan yang ditindaklanjuti perbedaannya sangat mencolok. Yang belum ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota lebih banyak. Total 18 kasus dengan 53 kades terlapor yang belum ditangani. Tentunya, ini menjadi keprihatinan bagi kami,” ujar Ana.

Ana pun mengaku akan segera melaporkan permasalahan ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dilakukan agar Kemendagri memberikan teguran kepada kepala daerah yang enggan memproses kades di wilayahnya yang melakukan pelanggaran Pilkada 2020.

“Memang, kami dari Bawaslu tidak bisa merekomendasikan pelanggaran kades ini dengan UU Pemilu. Tapi, kami punya kewenangan untuk memproses melalui penanganan pelanggaran peraturan lain. Dasar hukum yang digunakan bukan UU Pemilu tapi UU Desa,” ujarnya.

Ana menambahkan pihak Bawaslu sebenarnya telah berulangkali mengimbau kepada kades maupun lurah untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2020. Netralitas itu dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan atau mendukung kandidat yang bersaing di Pilkada 2020.

“Tapi, imbauan ini rupanya kurang didengar. Terbukti masih banyak yang melanggar dengan menunjukkan keberpihakannya,” imbuh Ana.

Deklarasi Dukungan

Pelanggaran kades, lanjut Ana kerap ditunjukkan dengan cara menghadiri acara deklarasi dukungan tim pemenang salah satu pasangan calon (paslon). Selain itu, kades juga banyak yang tertangkap melakukan pelanggaran dengan berfoto bersama paslon dan mengunggahnya di media sosial (medsos).

Tidak Netral di Pilkada 2020, 84 ASN di Jateng Kena Sanksi

Ana mengungkapkan dari 9 kades di Jateng yang sudah mendapatkan sanksi, dua di antarnya berada di Kabupaten Sukoharjo. Kedua kades itu terbukti melakukan pelanggaran dengan turut menjadi tim sukses atau pemenangan salah satu paslon.

“Di Sukoharjo itu sudah terbukti melakukan pelanggaran. Tidak hanya menghadiri acara pemenangan paslon, bahkan di rumahnya dia menyimpan selebaran paslon dan mobilnya juga di-branding dengan gambar paslon,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.