Duh, Sudah Ditahan, Napi LP Pati Masih Kendalikan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Aparat BNN Provinsi Jateng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana di LP Kelas II B Pati.

Duh, Sudah Ditahan, Napi LP Pati Masih Kendalikan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Semarangpos.com, SEMARANG – Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Pati. Uniknya, peredaran sabu-sabu ini dikendalikan seorang narapidana atau napi yang saat ini meringkuk di tahanan LP Kelas II B Pati.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Purwo Caroko, mengungkapkan terungkapnya peredaran sabu-sabu yang dikendalikan napi dari balik jeruji penjara itu berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial AS, 28, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa (4/5/2021).

“AS saat itu tengah mengirim satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 120 gram. Sabu-sabu itu diletakkan di dekat PT Gudang Garam Signature, Pati,” ujar Purwo di kantornya, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Manfaatkan Celah PSBB, Perempuan Pekalongan Jadi Kurir Narkoba

Saat diperiksa, AS mengaku sabu-sabu itu rencana diambil seseorang bernama TFW alias Pendol, 27, warga Desa Sembatur Agung, Kecamatan Jakenan, Pati.

Petugas BNN kemudian berhasil mengamankan TWF yang hendak mengambil sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah eks Keresidenan Pati.

Selain itu, petugas juga menemukan 30 gram sabu-sabu dan timbangan digital di rumah tersangka AS.

“AS juga menyebutkan jika dirinya mengantarkan sabu di wilayah Pati atas perintah Dedi Lukman alias Monyos, 26, warga Kelurahan Ujung Batu, Jepara. Dedi merupakan napi LP Kelas II B Pati saat ini menjalani hukuman atas kasus narkoba dengan vonis 5 tahun penjara,” imbuh Purwo.

Mendapat pengakuan AS, BNN Jateng pun langsung berkoordinasi dengan pihak LP Kelas II B Pati, untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang dijalankan Dedi.

Larangan Mudik

Di sel tempat Dedi ditahan, aparat berhasil menemukan dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Awas, Alat Rapid Test Antigen Ilegal Beredar di Jateng

Purwo menambahkan narkoba yang disita dari tersangka di Pati itu rencana diedarkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H. Para tersangka sengaja memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik untuk mengedarkan barang terlarang.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergitas antara BNN Jateng dengan LP Kelas II B Pati,” imbuh Purwo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.