Manfaatkan Celah PSBB, Perempuan Pekalongan Jadi Kurir Narkoba
Seorang perempuan memanfaatkan celah di Jakarta yang tengah menerapkan aturan PSBB untuk mengedarkan narkoba di Pekalongan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta rupanya dimanfaatkan sejumlah orang untuk melancarkan tindak kejahatan. Seperti yang dilakukan perempuan asal Pekalongan berinisial SH alias Wezrek yang nekat menjadi kurir narkoba dari Jakarta.
Perempuan berusia 31 tahundengan leluasa membawa paket narkoba berisi sabu-sabu dan ekstasi dari Jakarta ke Pekalonganekat menjadi kurir sabu-sabu dan ekstasi dari Jakarta. Ia memanfaatkan celah pengawasan petugas menyusul diterapkannya aturan PSBB di Jakarta.
Namun, akal bulus SH ini akhirnya terungkap. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) di indekosannya yang terletak di Kebayon Lor, Kasepuhan, Kabupaten Batang.
Pandemi Covid-19, BNN Jateng Musnahkan 493,87 Gram Sabu-Sabu
Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan, mengatakan terungkapkan kasus peredaran narkoba di Pekalongan ini bermula dari tertangkapnya RS alias Sambungan, 36, warga Desa Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Selasa (5/5/2020).
“RS merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan RS, petugas mendapatkan 200 sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil, serta 500 butir pil ekstasi,” tutur Benny saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Jateng, Kota Semarang, Selasa (19/5/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan, RS akhirnya mengaku jika narkoba berupa sabu-sabu dan ekstasi itu diperoleh dari seorang wanita berinsial SH alias Wezrex.
“Dari situ kita lakukan penangkapan terhadap SH dan Widodo. SH mengaku mengambil barang itu dari Jakarta. Ia memanfaatkan celah pemeriksaan selama masa PSBB di Jakarta,” tutur Benny.
Mantan Kiper Persela Diringkus BNN, Pabrik Narkoba di Semarang Digerebek
Benny mengungkapkan SH membawa sabu-sabu dan ekstasi itu dari Jakarta ke Pekalongan dengan menumpang mobil pengangkut barang atau pikap. Hal itu dilakukan SH karena moda transportasi lain tidak diizinkan beroperasi menyusul penerapan aturan PSBB di Jakarta.
Dengan menumpang mobil pikap itu, SH pun lolos dari pengawasan maupun pemeriksaan petugas. Ia pun dengan leluasa membawa paket narkoba itu untuk diedarkan oleh RS.
Narapidana
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya diketahui jika RS mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Pekalongan atas perintah Herman Widodo. Widodo merupakan narapidana kasus narkoba yang saat ini masih menjalani hukuman di LP Kelas II B Pati.
Widodo, RS, dan SH pun akhirnya digelandang ke Kantor BNN Jateng. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto (jo) Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal pidana mati,” tegas Benny.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Duh, Sudah Ditahan, Napi LP Pati Masih Kendalikan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu
- PPKM Jilid Pertama di Jateng Usai, PKL Paling Banyak Melanggar
- Sepekan PPKM, 86 PKL di Semarang Terjaring Operasi Yustisi
- Nekat Buka Hingga Tengah Malam, Karaoke di Semarang Disegel
- Langgar Aturan PPKM, Sejumlah Toko di Semarang Ditutup
- PSBB Jawa Bali, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali dalam Sehari
- 23 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PSBB, Ini Daftarnya…
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.