Fraksi PKB Minta Bupati Grobogan Tutup Semua Tempat Karaoke Selama Pandemi Covid-19

Fraksi PKB minta Bupati Grobogan menutup semua tempat karaoke yang ada selama pandemi karena banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Fraksi PKB Minta Bupati Grobogan Tutup Semua Tempat Karaoke Selama Pandemi Covid-19 Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Grobogan Sukamto (kanan), saat menyampaikan pernyataan soal tempat karaoke, Kamis (4/6/2020). (Semarangpos.com-Arif Fajar Setiadi)

Semarangpos.com, PURWODADI – Razia terhadap sejumlah kafe dan tempat karaoke yang nekat buka selama pandemi Covid-19 mendapat dukungan dari anggota DPRD Grobogan. Bahkan Fraksi PKB minta Bupati menutup semua tempat karaoke yang ada.

“Kami meminta kepada Bupati Grobogan dan dinas terkait, selama pandemi Covid-19 untuk menutup semua tempat karaoke,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Grobogan Sukamto, kepada wartawan di Gedung Dewan, Kamis (4/6/2020).

Menurut Sukamto saat ini semua pihak tengah berupaya memutus mata rantai persebaran virus corona jenis baru atau Covid-19. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.

Identitas Nenek-Nenek Korban Tabrakan di Manahan Solo Diketahui, Dia Warga Sragen

“Mulai dari memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, dan mengindari kerumunan. Namun faktanya ada yang tidak mematuhinya, salah satunya di tempat karaoke. Para pemandu dan pengunjung melanggar larangan itu,” jelasnya.

Padahal upaya untuk mencegah penularan Covid-19 sudah memakan biaya cukup besar. Akan sia-sia, lanjutnya, jika masih ada masyarakat yang membandel seperti itu.

“Ada 13 kafe dan karaoke di Kecamatan Gubug yang buka selama pandemi Covid-19. Yang miris lagi ada dugaan diikuti praktik prostitusi di tempat hiburan tersebut. Bahkan laporan yang diterima fraksi kami alat kontrasepsi [kondom] dibuang sembarangan,” ujar Sukamto.

Satpam Cantik di Sragen yang Hilang Ditemukan Meninggal di Bengawan Solo

Tidak hanya di Kecamatan Gubug, sambung Sukamto, pihaknya juga menerima informasi ada beberapa tempat karaoke lain yang nekat beroperasi. Ketika hal itu disampaikan ke Satpol PP, ternyata informasi tersebut memang benar.

Tidak Berizin

“Di Putat, Purwodadi, Rabu [3/6/2020] ada karaoke yang buka lengkap dengan pemandunya. Satpol PP langsung sidak dan mengambil tindakan,” ungkapnya.

Bupati Grobogan dan dinas terkait menurut Sukamto harus segera melakukan tindakan tegas. Terutama karaoke yang tidak berizin dan karaoke yang nekat buka di saat pandemi. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bakal memunculkan aksi.

Ini Dia Spot Wajib Bila Berlibur ke Kota Lama Semarang

“Selama pandemi semua harus tutup. Soal nanti karaoke yang mengantongi izin setelah pandemi diperbolehkan beroperasi lagi itu kewenangan Bupati. Tapi bagi fraksi kami [FKB] semua ya ditutup. Karena sejak awal kami tidak menginginkan adanya karaoke di Kabupaten Grobogan,” tegasnya.

Sebelumnya Tim Covid Kecamatan Gubug bersama Satpol PP, Polsek Gubug, dan Koramil Gubug menggerebek Kafe PV 2. Kafe tersebut dilengkapi dengan tempat karaoke, saat dilakukan razia ditemukan sejumlah pengunjung dan pemandu lagu di ruang karaoke.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.