Gadis Bawah Umur di Grobogan Diperkosa Tetangga

Seorang tokoh agama di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, NR, 58, ditangkap polisi, diduga telah memperkosa tetangganya, NV, 12.

Gadis Bawah Umur di Grobogan Diperkosa Tetangga Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)

Semarangpos.com, PURWODADI — Seorang tokoh agama di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, NR, 58, ditangkap polisi, diduga telah memperkosa tetangganya gadis bawah umur, NV, 12, siswi Madrasah Tsanawiyah.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Grobogan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Sudah kita tahan. Iya pelakunya tetangga korban. Informasi masyarakat pelaku merupakan tokoh agama setempat,” jelas Kasat Reskrim, AKP Hasibuan, Rabu (1/12/2021).

Atas perbuatannya, lanjut AKP Hasibuan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPUU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya sesuai pasal yang disangkakan, minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga: Pemuda Boyolali Ditangkap Bawa Celurit Niat Basmi Klitih di Jogja

Peristiwa yang menyebabkan korban trauma. Menurut Ketua RT di mana korban bertempat tinggal , Masroeri, kasus dugaan pemerkosaan gadis di bawah umur tersebut terungkap setelah massa menggerebek NR.

Saat itu tepergok masuk ke rumah orang tua NV pada pertengahan November 2021. Warga sekitar rumah korban, memang sudah curiga dengan perilaku NR yang tak lain tokoh agama setempat.

Karena pernah terlihat masuk ke rumah korban saat malam hari. Pelaku yang juga sering menjadi imam musala juga punya perilaku tak terpuji, suka mengintip tetangga perempuan saat tidur.

“Pelaku pernah ketahuan masuk ke rumah orang tua korban saat ayahnya bekerja ke luar kota. Kecurigaan warga, pelaku hendak merayu ibu korban yang diringgal suaminya bekerja,” ujar Ketua RT.

Baca juga: Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Lingkungan Hidup, Berlaku 30 Tahun

Gadis Bawah Umur Trauma

Hingga akhirnya warga mengetahui kejadian sebenarnya setelah pelaku digropyok saat masuk ke rumah orang tua korban. Pelaku mengakui jika telah memaksa korban yang masih di bawah umur, NV bersetubuh sebanyak dua kali. Dilakukan saat ayah korban di luar kota dan ibunya terlelap tidur.

NR kepada warga juga mengaku aksinya pertama terjadi pada Oktober 2021 dan pertengahan November. Pelaku sudah merayu korban sejak masih kelas V SD dengan memperlihatkan video porno.

Ayah korban mengakui jika anaknya trauma berat dan lebih banyak diam. Bahkan NV tidak lagi mau berangkat ke sekolah akibat kejadian ini. Kondisi ini membuat keluarga iba kepada korban.

Karenanya, ayah korban berharap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan tetangganya seorang tokoh agama bisa diusut tuntas. “Kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasihan anak saya, akibat kejadian ini dia syok berat dan tak mau sekolah,” ujar ayah korban kepada wartawan.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.