Gandeng KIM, Pemkab Jepara Sosialisasikan Perbup 52 Tahun 2020

Pemerintah Kabupaten Jepara menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk menyosialisasikan Perbup No 52 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan..

Gandeng KIM, Pemkab Jepara Sosialisasikan Perbup 52 Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), untuk menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020. (istimewa)

Semarangpos.com, JEPARA–  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), untuk menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Kabupaten Jepara.

Kegiatan ini dilaksanakan pada, Kamis (22/10/2020), di Gedung Sultan Hadlirin Jepara. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jepara, dr. M Fakhrudin, dan Kabid Penegakan perda Satpol PP Jepara Anwar Sadat.

Pengawas TPS Pilkada 2020 di Jateng Banjir Pelamar

Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara Wahyanto mengatakan, KIM merupakan lembaga strategis di masyarakat karena mereka merupakan panjang tangan dari penyaluran informasi yang ada di tingkat desa.

“Mereka kita gandeng, untuk ikut mensosialisasikan apa yang sudah kita laksanakan dalam penerapan Perbup ini,” kata dia.

Disampaikan Wahyanto, terkait perkembangan Covid-19. semua harus bekerja sama, baik di tingkat kabupaten dan desa. “Semakin banyak yang terlibat dalam penanganan Covid -19, kasus covid semakin turun dan kita bisa segera ke zona kuning,” kata dia.

Sanksi Penyitaan KTP

Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengatakan, sanksi penyitaan KTP sudah cukup masif dilakukan pihaknya. Utamanya, saat menggelar operasi di sejumlah titik keramaian.

“Sanksi penyitaan KTP sudah dilakukan. Kemarin misalnya di Pasar Bugel [Kecamatan Kedung] dan Pasar Pecangaan,” kata Sadat dalam acara sosialisasi Perbup PKM yang digelar Diskominfo Jepara, kemarin.

Sementara terkait kegiatan masyarakat, lanjut Sadat, sesuai Perbup PKM memang sudah mulai diperbolehkan Satgas Covid-19 Jepara. Misalnya acara hajatan pernikahan atau lainnya. Hanya saja, protokol kesehatan wajib diterapkan bagi penyelenggara maupun tamu yang hadir. Seperti mencuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.

Siap-Siap! Bioskop di Semarang Bakal Buka Lagi Pekan Depan

“Kemudian untuk hiburan [di acara hajatan] juga boleh dengan catatan dilakukan pagi atau siang maksimal jam 2. Syaratnya panggung lesehan. Kalau untuk hiburan yang bersifat komersil belum boleh,” tandas Sadat.

Diketahui, mendasarkan portal corona.jepara.go.id, hingga Kamis (22/10/2020) siang total pasien positif Covid-19 di Jepara mencapai 1.932 orang.

Sementara total yang sembuh sebanyak 1.636 orang atau 84,68 persen. Pasien yang dirawat sekarang ada 144 dan yang meninggal 152 orang atau 7,87 persen.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.