Gubernur Jateng Perintahkan Kendal Segera Terapkan PPKM
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memerintahkan Bupati Kendal, Mirna Annisa, segera menerapkan PPKM guna menekan lonjakan kasus Covid-19.

Semarangpos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, meminta Bupati Kendal, Mirna Annisa, segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di wilayahnya.
Ganjar mengaku dari 35 kabupaten/kota di Jateng hanya tinggal Kabupaten Kendal yang belum membuat regulasi terkait PPKM, atau yang juga dikenal dengan istilah PSBB Jawa Bali.
Hal itu diungkapkan Ganjar seusai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (18/1/2021).
23 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PSBB, Ini Daftarnya…
“Kita coba evaluasi soal PPKM. Saya terima kasih seluruh kabupaten/kota di Jateng, hanya tinggal satu saja yab belum yakni Kendal. Saya harap Bupati Kendal segera mengeluarkan aturan, sehingga seluruh Jateng mendukung program ini,” tutur Ganjar.
Ganjar mengapresasi sejumlah kepala daerah yang dengan kesadarannya ikut memberlakukan PPKM. Padahal, ada beberapa daerah di Jateng yang tidak ditunjuk untuk melakukan PPKM.
“Kemarin Batang ikut, Jepara juga oke. Tinggal Kendal saja yang belum. Saya harap Kendal segera menerapkan karena ini bagian dalam menjaga kesehatan masyarakat supaya Covid-19 bisa segera tertangani,” tegasnya.
Sebelumnya, Ganjar menetapkan 23 kabupaten/kota di Jateng untuk menerapkan PPKM. Ke-23 daerah itu meliputi wilayah Semarang Raya yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Grobogan, Kota Salatiga, dan Kendal.
Selain Semarang Raya, PPKM juga diterapkan di wilayah eks Keresidenan Banyumas dan Soloraya. Selain wilayah itu PPKM juga diterapkan di Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Jateng Siap Jika Terapkan PSBB Jawa-Bali
Disinggung terkait dampak PPKM setelah sepekan diberlakukan, Ganjar mengaku belum begitu terasa. Hal itu dikarenakan masih ada peningkatan kasus Covid-19 di Jateng.
“Namun beberapa kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun sudah mulai berkurang. Maka ini harus didorong terus, tidak boleh abai protokol kesehatan. Dalam sepekan terakhir ini, sampai 25 Januari pengetatan harus dilakukan,” ujarnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Dinkes Jateng Sebut Kasus Kematian Covid-19 Turun 77,9%
- TKI Brebes Positif Covid-19 B117, PPKM Mikro di Jateng Diperpanjang Hingga 22 Maret?
- Penerima Kartu Prakerja di Jateng Capai 500.000 Orang, Paling Banyak di Semarang
- Gubernur Jateng: Zona Merah Covid-19 di Kecamatan & Kelurahan Turun, Kabupaten Nihil
- Gawat! Stok Bawang Putih di Jateng Kian Menipis
- Gubernur Ganjar Minta UGM Percepat Produksi Massal GeNose
- Banjir Semarang Mulai Surut, Ganjar Minta Normalisasi Sungai
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.