Gubernur Jateng Tak Izinkan Konser Musik Pilkada

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tidak sepakat untuk memperbolehkan konser musik dari calon yang bertarung pada Pilkada 2020 digelar.

Gubernur Jateng Tak Izinkan Konser Musik Pilkada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, tak memperbolehkan pasangan calon yang bersaing di Pilkada 2020 untuk menggelar konser musik.

Hal itu disampaikan Ganjar seusai menerima kunjungan kerja dari Staf Khusus Kementerian Kesehatan di kantornya, Kamis (17/9/2020).

Ora usah lah [janganlah]. Konser-konser yo ngopo [konser-konser ya buat apa],” kata Ganjar.

Ganjar Usul Debat Pilkada Virtual, KPU: Kami Ikuti Aturan

Ganjar menilai sebaiknya kampanye kandidat yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial.

Jika pun terpaksa digelar, kegiatan kampanye Pilkada 2020 seperti konser musik digelar secara virtual atau daring.

“Konser musik boleh, asalkan virtual,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajad, menyatakan jika dirinya tidak bisa melarang segala kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon pada Pilkada 2020.

Selama kegiatan itu tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020 terkait pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19.

Koordinasi

Pada Pasal 63 ayat 1 PKPU No.10/2020 disebutkan jika kandidat berhak menggelar kegiatan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, konser musik, jalan santai, maupun sepeda santai.

Resmi, 6 Paslon di Jateng Hadapi Kotak Kosong pada Pilkada 2020

Meski demikian, pada Pasal 63 ayat 2 juga disebutkan jika paslon akan menggelar kegiatan tersebut wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, membatasi jumlah peserta maksimal 100 orang, dan mendapat izin atau berkoordinasi dengan pemerintah maupun Gugus Tugas Covid-19 setempat.

“Kami bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Aturannya ada di PKPU No.10/2020. Selama aturan itu dipenuhi, kita tidak bisa melarang,” tutur Yulianto kepada Semarangpos.com, beberapa waktu lalu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.