Resmi, 6 Paslon di Jateng Hadapi Kotak Kosong pada Pilkada 2020

Sebanyak enam daerah di Jateng akan menggelar Pilkada 2020 dengan diikuti satu pasangan calon yang akan melawan kotak kosong.

Resmi, 6 Paslon di Jateng Hadapi Kotak Kosong pada Pilkada 2020 Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajad. (Antara-Wisnu Adhi)

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akhirnya mengumumkan ada enam bakal pasangan calon (bapaslon) di Jateng yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2020. Dari enam bapaslon itu hanya satu yang bukan berasal dari incumbent atau petahanan.

Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, mengatakan lima bapaslon petahana yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2020 itu berada di Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Boyolali, Sragen dan Kebumen.

“Jadi di Jateng bapaslon yang akan melawan kota kosong bukan dari petahana hanya di daerah Wonosobo,” ujar Yulianto dilansir Suara.com, Senin (14/9/2020).

Ganjar Sebut Bed Isolasi Covid-19 di Jateng Masih Aman, Baru Terpakai 40,5%

Pendaftaran bapaslon untuk Pilkada 2020 di Jateng sebenarnya digelar pada 4-6 September lalu. Namun, hanya di enam daerah dari 21 daerah di Jateng yang menggelar Pilkada 2020 yang hanya diikuti satu bapaslon.

Alhasil, KPU pun memperpanjang masa pendaftaran bapaslon di enam daerah tersebut pada 11-13 September. Akan tetap, meski telah diperpanjang tidak ada tambahan di enam daerah tersebut.

Hanya di Wonosobo ada bapaslon yang melakukan pendaftaran, yakni bupati petahana, Eko Purnomo, berpasangan dengan Jefri Asmara. Namun, berkas pendaftaran Eko ditolak KPU karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan.

Daring

Yulianto menyebutkan, secara keseluruhan di Jateng sebanyak 21 daerah akan melaksanakan Pilkada. Sementara itu, untuk penyelenggaraan Pilkada mendatang akan dimaksimalkan secara daring.

“Karena ada pandemi kita akan maksimalkan secara daring saja,” ucapnya.

1 Bakal Calon Kepala Daerah di Jateng Positif Covid-19, Terungkap saat Pendaftaran di KPU

Ia menambahkan, untuk kampanye kita sarankan secara daring termasuk untuk debat publik juga. Nantinya pihaknya akan mengatur debat publik yang akan disiarkan oleh lembaga penyiaran publik maupun swasta.

“Sebenarnya dalam aturan pemilu masih boleh debat terbuka dengan tatap muka dangan jumlah maksimal 50 orang yang datang. Namun kita sarankan untuk secara daring saja biar aman,” ucapnya.

Selain lebih aman, menurutnya debat publik secara daring dianggap lebih efisien karena bisa juga disiarkan secara live melalui telivisi, radio dan juga streaming melalui media sosial milik KPU.

“Kalau daring, masyarakat juga bisa melihat siaran tandanya juga,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.