Hendi Ancam Cabut Izin Usaha Pelanggar PKM Kota Semarang

Wali Kota Hendrar Prihadi mengancam pencabutan izin tempat usaha pelanggar peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM di Kota Semarang.

Hendi Ancam Cabut Izin Usaha Pelanggar PKM Kota Semarang Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di sela pemantauan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). (Antara-Humas Pemkot Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengancam pencabutan izin tempat usaha yang tidak melaksanakan peraturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Langkah itu dianggap sebagai upaya manjur mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk tempat usaha yang tidak mengindahkan peraturan wali kota ini, perlakuan kami sementara ini kan masih persuasif. Kami ingatkan terus,” kata wali kota di sela pemantauan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020).

Bagi tempat usaha yang membandel dan tidak mengindahkan aturan itu, kata dia, akan dicabut perizinannya. “Tapi itu arahan opsi paling akhir yang kami lakukan,” tambah wali kota yang akrab disapa Hendi ini.

Keseruan Pelusuran Gedung Tua Semarang oleh Gadis Indigo pada Malam Hari

Dalam Perwal No. 28/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut diatur tentang pembatasan operasional tempat hiburan dan wisata, pasar tradisional, toko modern, restoran serta kafe. Pemkot menutup seluruh tempat hiburan dan wisata selama pemberlakuan PKM di Kota Semarang.

Masih Persuasif

Sementara itu, untuk toko modern, restoran, dan kafe dibatasi jam operasionalnya. Hendi meminta aturan tentang PKM tersebut dipatuhi meski saat ini masih sebatas persuasif. Selain itu, wali kota juga meminta para pemilik pabrik untuk mengatur operasional, termasuk para pekerjanya, selama pemberlakuaan PKM Kota Semarang.

Petani Grobogan Meninggal Dunia di Pematang Sawah, Ini Penyebabnya…

“Atur jam kerja pegawai, SOP kesehatan, jarak, pemakaian masker, pemeriksaan suhu tubuh, hingga kewajiban mencuci tangan,” katanya.

Ia mencontohkan adanya pabrik yang 60 persen buruhnya berasal dari Kabupaten Kendal. Pemkot Semarang, kata dia, sudah memutuskan tidak akan mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan aspirasi para buruh.

Untuk itu, ia meminta dukungan para pengusaha untuk ikut mengawal pelaksanaan PKM ini. Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang mulai berlaku pada 27 April hingga 24 Mei 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.