Kudus Larang Kafe dan PKL Layani Makan di Tempat

Kudus tak ragu memberlakukan pembatasan kepada para pedagang makanan dan minuman dengan dalih mencegah persebaran Covid-19.

Kudus Larang Kafe dan PKL Layani Makan di Tempat Ilustrasi kafe di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Kudus tak ragu memberlakukan pembatasan kepada para pedagang makanan dan minuman dengan dalih mencegah persebaran Covid-19. Para pemilik usaha kafe dan pedagang kaki lima (PKL) di Kudus dilarang melayani konsumen yang makan atau minum di tempat.

Para pedagang makanan dan minuman itu juga dibatasi operasional mereka. Mereka diminta hanya membuka tempat usaha mereka sampai pukul 20.00 WIB.

“Imbauan tersebut sebagai langkah antisipasi Pemkab Kudus yang tengah dilanda wabah penyakit virus corona, sehingga pembatasan kerumunan mulai diberlakukan,” kata pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020).

Keseruan Pelusuran Gedung Tua Semarang oleh Gadis Indigo pada Malam Hari

Menurut dia, untuk menuntaskan penanganan wabah Covid-19, dibutuhkan kerja sama semua pihak. Termasuk, katanya, masyarakat serta pelaku usaha sehingga persebaran virus corona bisa dipangkas.

Patuhi Protokol Kesehatan

Imbauan tersebut, juga berhubungan dengan pelaksanaan pembatasan jam malam di Kabupaten Kudus yang akan diperluas. Langkah itu, menurutnya perlu dilakukan mengingat masih ditemukan warga yang berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.

Petani Grobogan Meninggal Dunia di Pematang Sawah, Ini Penyebabnya…

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengakui imbauan agar tidak melayani makan dan minum di tempat jualan serta tutup maksimal jam 20.00 WIB belum sepenuhnya dipatuhi para PKL. Pasalnya, kata dia, masih ada yang buka lebih dari jam 20.00 WIB, kecuali PKL yang berada di kawasan pemberlakuan pembatasan jam malam.

Ia mengakui jajarannya sudah berulang kali mengingatkan PKL agar mematuhi imbauan pemerintah untuk tutup pukul 20.00 WIB. Sedangkan kepada konsumen yang makan ditempat, menurut dia sebaiknya diberikan pemahaman untuk dibawa pulang atau hanya melayani pesanan bungkus.

Harapannya, kata dia, ketika masyarakat juga mematuhi dengan imbauan tersebut, tentunya turut membantu mengurangi kerumunan. Langkah itu diyakininya ampuh memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.