Jateng Belum Izinkan Kolam Renang Dibuka

Pemerintah Provinsi Jateng melalui Disporapar Jateng menyatakan belum memberikan izin wisata air, dalam hal ini kolam renang untuk beroperasi.

Jateng Belum Izinkan Kolam Renang Dibuka Ilustrasi kolam renang. (Dok. Solopos.com-Freepik)

Semarangpos.com, MUNGKID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) belum mengizinkan objek wisata air atau kolam renang dibuka pada masa pandemic Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Purwanto, saat menghadiri acara Gerakan BISA di Balkondes Bumiharjo, Borobudur, Kabupaten Magelang, Selasa (25/8/2020).

“Wisata air sementara masih ditutup selama pandemi Covid-19 ini, sesuai Instruksi Gubernur Jateng No.2/2020. Kami masih melakukan kajian melalui Dinas Kesehatan. Yang dimaksud dengan wisata air tersebut adalah kolam renang,” ujar Purwanto dikutip dari laman Internet resmi Pemprov Jateng, Rabu (26/8/2020).

Lagi Ngehits, Ganjar Tak Mau Ketinggalan Kunjungi Mata Langit

Purwanto mengatakan untuk wilayah Jateng saat ini sudah dibuka 200 objek wisata dari 500 tempat wisata yang ada.

“Sekitar 54% objek wisata di Jawa Tengah sudah buka. Sesuai standar operasional prosedur (SOP) Njagani Plesiran, yang merupakan program Provinsi Jateng, mewajibkan objek wisata harus taat SOP protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dijelaskan, untuk dapat dibuka, objek wisata harus melakukan simulasi protokol kesehatan minimal dua kali. Selain itu kunjungan wisatawan juga dibatasi 50% atau setengah dari kapasitas total.

“Apabila ada pelanggaran, pengelola objek wisata akan mendapat teguran,” ujarnya.

210 destinasi wisata

Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Disparpora Kabupaten Magelang, Nur Supindahwati, mengatakan untuk Kabupaten Magelang terdapat 210 destinasi wisata. Namun, hingga saat ini baru 35 tempat wisata di Kabupaten Magelang yang sudah diizinkan beroperasi.

Pemkab Cilacap Bersiap Buka Kolam Renang di Masa Pandemi

Untuk dapat dibuka kembali, objek wisata harus memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas, terangnya. Pengelolaan objek wisata juga harus sesuai SOP, melakukan simulasi dan evaluasi, melaksanaan uji coba pembukaan, kemudian mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas.

“Yang masih belum mendapat rekomendasi adalah objek wisata air, khususnya kolam renang. Untuk destinasi wisata air terjun, seperti Kedung Kayang, sudah dibuka. Tapi, pengunjung tidak boleh berenang, hanya boleh menikmati keindahan alam saja,” ujar Nur.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.