Jateng Berstatus Tanggap Darurat Virus Corona

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan status tanggap darurat wabah virus corona atau Covid-19.

Jateng Berstatus Tanggap Darurat Virus Corona Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan status tanggap darurat bencana corona virus disease (Covid-19), mulai Jumat (27/3/2020).

Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Jateng.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan penetapan status itu dikarenakan wabah virus corona telah mengakibatkan banyak orang tertular. Selain itu juga menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan, dan berdampak pada sosial ekonomi nasional dan daerah.

Ganjar Minta Perantau asal Jateng Tidak Mudik

“Dalam rangka mencegah semakin banyak yang terinfeksi atau tertular Covid-19 di Jateng, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Covid-19 di Jateng,” kata Ganjar di Semarang, Sabtu (28/3/2020).

Penetapan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan berbagai kebijakan. Seperti, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng

Surat Edaran Gubernur Jateng No. 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng. Surat Edaran Gubernur Jateng No. 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum, dan Transportasi Publik di Jateng.

Anggota DPR Imam Suroso Meninggal di RSUP Kariadi, Gara-Gara Covid-19?

Selain itu, tentang Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020.

Ganjar memutuskan status tanggap darurat bencana virus corona di Jateng itu ditetapkan sejak 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Dengan penetapan itu, semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya status darurat itu akan dibebankan pada APBD Jateng, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan, yakni 27 Maret 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.