Kampanye Terbuka Terlarang di Jateng

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jateng melarang adanya kampanye terbuka pada Pilkada Serentak 2020 dan siap memberi sanksi paslon yang melanggar.

Kampanye Terbuka Terlarang di Jateng Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat menggelar rapat dengan jajaran Forkompimda di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (28/9/2020). (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kampanye terbuka pasangan calon atau paslon pada Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah dipastikan tidak akan ada. Jika pun ada, dipastikan paslon yang menggelar kampanye terbuka itu bakal mendapat sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV Diponegoro, dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (28/9/2020).

Dalam rapat itu diputuskan, kampanye diperbolehkan namun digelar secara tertutup. Itu pun jumlah peserta dibatasi maksimal 50 orang.

Pilkada Tak Ditunda, Ganjar Usul Paslon Langgar Protokol Kesehatan Dicoret

“Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan,” kata Ganjar.

Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut. Menurutnya, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup itu juga memiliki risiko penularan Covid-19 yang cukup besar.

“Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbiditas, ibu hamil dan beberapa lainnya berisiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang membahayakan. Jadi, kami harap semua dipatuhi,” imbuhnya.

PKPU No.13/2020

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng, M. Fajar S.A.K.A., mengatatakan larangan menggelar kampanye terbuka sebenarnya sudah tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.

“Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Tapi, tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius,” ucapnya.

LHKP Muhammadiyah Jateng Desak Pilkada Ditunda

Jika ada pelanggaran, Bawaslu lanjut Fajar memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Tindakan yang diambil adalah pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

“Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” jelasnya.

Sampai saat ini lanjut Fajar, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan paslon Pilkada Serentak 2020 di Jateng. Pihaknya hanya menerima satu laporan dari Kabupaten Pekalongan terkait adanya satu paslon yang hendak menggelar konvoi.

“Itu sudah ditangani dengan membubarkan acara itu,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.