Kapolda Temui Ketua BEM di Jateng, Ini yang Dibahas…

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menggelar pertemuan dengan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM di Jateng.

Kapolda Temui Ketua BEM di Jateng, Ini yang Dibahas… Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menggelar pertemuan dengan Ketua BEM se-Jateng di kantornya, Jumat (16/10/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengadakan pertemuan dengan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se-Jateng di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2020).

Pertemuan itu dilakukan guna membahas kondisi Jateng pasca-aksi unjuk rasa atau demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di beberapa daerah di Jateng beberapa waktu lalu.

Berbagai hal didiskusikan dan dibahas dalam pertemuan itu. Antara lain terkait tindakan represif aparat dalam penanganan unjuk rasa, dugaan adanya penyusup yang membuat unjuk rasa menjadi rusuh, hingga permintaan penangguhan penahanan empat mahasiswa di Semarang agar tidak mendapat sanksi drop out (DO) dari kampusnya.

Demo Omnibus Law di Semarang Rusuh, Polisi Tangkap 269 Orang

Selain itu, juga didiskusikan soal pembatasan waktu saat unjuk rasa sehingga tidak sampai tengah malam. Selain itu juga mengantisipasi adanya penyusup, pembubaran aksi sesuai standar operasional, hingga pelurusan informasi soal larangan penerbitan SKCK bagi peserta aksi demo yang berujung rusuh.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan, bahwa unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa berangkat dari keresahan masyarakat terkait Omnibus Law.

Kepada ketua BEM yang hadir, Kapolda Jateng mengatakan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin dalam UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas. Tapi tidak mengganggu orang lain. Di situ ada klausul yang harus dipenuhi. Kalau kita menyampaikan pendapat di muka umum atas nama apapun juga harus mematuhi itu,” jelasnya.

Tidak Bangga

Soal tindakan aparat terkait unjuk rasa yang berakhir rusuh, Kapolda mengatakan, polisi tidak bangga karena menangkap atau menahan mahasiswa.

Apa yang dilakukan polisi, menurutnya, dalam koridor memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Viral! Bupati Blora Nyanyi Lagu Didi Kempot Sambil Joget Tanpa Pedulikan Covid-19

“Jika melanggar hukum, azasnya adalah equality before the law. Sama di muka hukum. Jadi ini tolong dijadikan pedoman. Sehingga saat menyampaikan pendapat atau dalam kegiatan apapun juga, masih dalam koridor hukum,” ujarnya.

Kapolda menambahkan, silaturahmi dengan Ketua BEM dilakukan, agar terjalin informasi dan antisipasi agar tidak terjadi aksi anarkis.

“Selain itu, perlu dipikirkan juga untuk menunda aksi, karena ini masih dalam pandemi Covid-19 dan adanya potensi rusuh.  Yang jelas, ke depan silaturahmi seperti ini akan diintensifkan, untuk menjalin komunikasi,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.