Kejati DIY Tangkap Terpidana Korupsi PLN Sidoarjo

Tim Kejati DIY menangkap terpidana buron kasus korupsi pengadaan tanah PLN Sidoarjo, Budiman di Bantul, Senin (20/12/2021)

Kejati DIY Tangkap Terpidana Korupsi PLN Sidoarjo Terpidana buronan kasus korupsi pengadaan tanah PLN Cabang Sidoarjo, Budiman (empat kanan) saat digiring petugas ke Lapas Kelas IIA Wirogunan, Senin (20/12). (Harian Jogja/Dok. Kejati DIY)

Semarangpos.com, JOGJA — Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) DIY meringkus terpidana buron kasus korupsi atas nama Budiman. Dia ditangkap di kawasan Banguntapan, Bantul pada Senin (20/12/2021) sekira pukul 06.30 Wib.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, Budiman merupakan buronan kasus korupsi pengadaan tanah PT. PLN Cabang Sidoarjo Jawa Timur. Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar berdasarkan putusan MA RI No: 155K/Pid/Sus/2012.

“Terpidana setelah ditangkap dibawa ke Kejati DIY untuk dilakukan pemeriksaan secara fisik dan administrasi. Selanjutnya dibawa ke Lapas Wirogunan Yogyakarta oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun,” kata Sarwo.

Baca juga: Semen Gresik Terima Kunjungan Jurnalis se-Jawa Timur

Informasi yang dihimpun, Budiman terjerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) PT PLN area Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada Cabang Sidoarjo pada 2007 lalu. Budiman sendiri merupakan rekanan pengadaan lahan proyek itu.

Dia yang juga ssbagai panitia pengadaan lahan mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sidoarjo terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin sekitar 20.000 meter persegi. Namun, pemanfaatan tanah itu terkendala lantaran pihak PLN diharuskan menyediakan tanah pengganti.

Baca juga: Waduh! Pejabat Satpol PP Surabaya Kedapatan Nyabu

Lantaran pembebasan TKD gagal dilakukan, Slamet Budianto selaku manajer proyek memerintahkan Budiman dan Sri Utami untuk melibatkan broker tanah, Agus Sukiranto.

Agus Sukiranto akhirnya berhasil membebaskan tanah seluas 28.200 meter persegi seharga Rp110.000 per meternya kemudian menjual kepada pihak PLN seharga Rp250.000 per meter.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.