Kenaikan Tarif Tak Pengaruhi Pemesanan Pita Cukai di Bea Cukai Kudus

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo memastikan permintaan pita cukai dari pengusaha rokok masih tinggi meski tarif cukai rokok dinaikkan pemerintah.

Kenaikan Tarif Tak Pengaruhi Pemesanan Pita Cukai di Bea Cukai Kudus Pita cukai rokok tahun 2020. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tidak memengaruhi perusahaan rokok di wilayah eks-Keresidenan Pati, Jawa Tengah dalam memesan pita cukai guna dilekatkan pada rokok hasil produksi 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020). Ia memastikan permintaan pita cukai dari pengusaha rokok masih tinggi meski tarif cukai rokok dinaikkan pemerintah.

“Kami mencatat sudah ada 77 perusahaan rokok dari 84 perusahaan rokok yang memesan pita cukai rokok tahun 2020,” katanya.

Jumlah pita cukai rokok yang dipesan, tambah dia, berkisar 339.000 lembar dengan jumlah pita cukai per lembar mencapai 120 pita cukai. Gatot juga mengungkapkan pita cukai rokok yang baru mulai boleh dilekatkan pada bungkus rokok pada awal Maret 2020.

Pita cukai rokok pada 2019, dibatasi hingga akhir Februari 2020. “Jika batas waktu yang ditentukan belum juga dilekatkan, maka pita cukai yang belum dipotong bisa dikembalikan dan dikenakan biaya cetaknya saja, sedangkan pita cukai yang sudah dipotong menjadi tanggung jawabnya perusahaan dan harus dimusnahkan,” ujarnya.

Dalam rangka pengawasan pemakaian pita cukai rokok, maka setiap periode akhir pelekatan pada bungkus rokok sebelum diganti cukai tahun 2020, akan dilakukan pengecekan stok pita cukai yang tersisa. Kenaikan tarif pita cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 23% telah berlaku per awal Januari 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.