Kudus Ancam Karantina Pekerja dari Luar Kudus

Kudus yang selama ini menjadi tempat bekerja warga luar wilayah tega memberlakukan aturan ketat terhadap warga luar daerah yang bekerja di Kudus.

Kudus Ancam Karantina Pekerja dari Luar Kudus Ilustrasi pekerja sektor rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Pandemi Covid-19 berimbas ke berbagai sendi kehidupan. Pemerintah Kabupaten Kudus yang selama ini menjadi tempat bekerja warga luar wilayah bahkan tega hendak memberlakukan aturan yang ketat terhadap pekerja luar daerah di Kudus.

Alasan pemberlakuan aturan keras itu adalah untuk mematuhi protokol kesehatan terkait dengan pencegahan virus corona. Sesuai protokol kesehatan yang diacunya itu, setiap orang yang berpindah tempat harus dikarantina selama 14 hari.

“Kami akan membuat surat edaran kepada perusahaan terkait dengan hal-hal yang yang harus dipatuhi para pekerja, terutama dari luar Kudus,” kata pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo seusai rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan dan lembaga perbankan di Kudus, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020).

Es Puter Conglik Semarang Pas Buat Ngadem

Ia mengatakan bahwa perusahaan tentunya memiliki langkah antisipasi melindungi pekerjanya agar tidak terpapar virus corona jenis baru pemicu Covid-19. Terkait wacana pekerja dari luar daerah agar tetap tinggal di Kudus, kata dia, perusahaan tidak memungkinan melakukan hal itu karena jumlahnya ribuan orang, sedangkan anggaran pemerintah juga tidak memungkinkan menanggungnya.

Untuk itulah, kata dia, pihaknya akan membuat surat edaran terkait dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pekerja. Utamanya pekerja dari luar daerah di tengah pandemi Covid-19.

Menurut dia, pemkab hanya berupaya agar penanganan kasus corona agar segera berakhir dan temuan kasusnya juga makin berkurang. Dengan demikian semua pihak dianggap perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari social distancing atau jaga jarak dari aktivitas sosial  serta physical distancing atau menjaga jarak fisik antarmanusia.

Beli Honda CBR250RR dapat Diskon Rp8,25 Juta, Simak Caranya…

“Kalaupun terpaksa keluar rumah, harus selalu memakai masker,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Bambang Sumadyono menyatakan sepakat dengan penerapan sanksi bagi pekerja luar kota yang melanggar protokol kesehatan. “Daripada mengorbankan banyak pekerja dan perusahaan, lebih baik mengorbankan satu pekerja yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Demi Aturan Tegas

Ia memandang perlu aturan tegas terhadap karyawan untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama selalu memakai masker, baik di perjalanan maupun di perusahaan, termasuk di rumah. Direkomendasikannya pula mematuhi protokol kesehatan demi menjaga agar tidak terpapar virus corona.

Gadis Indigo Kerasukan Sosok Penunggu Gedung Tua di Semarang

Kalaupun pekerja dari luar kota dikhawatirkan menularkan virus, menurut dia, perusahaan bisa menyediakan kendaraan penjemputan demi menghindari mereka memanfaatkan mobil angkutan umum. “Jika sampai ada karyawan yang terpapar Covid-19, yang dirugikan juga tidak hanya karyawan, tetapi juga perusahaan ikut menanggung bersama karyawan yang lainnya,” katanya.

Ia mengakui jika harus merumahkan pekerja, aktivitas produksi juga akan terganggu. Sementara itu, perusahaan masih harus menanggung gaji mereka sebesar 50 persen.

Menyinggung soal batas waktu penanganan Covid-19, dia belum bisa memastikan kapan berakhir, sedangkan perusahaan membutuhkan keberlangsungan produksi demi menjaga agar perusahaaan tetap beroperasi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.