Kudus Siapkan Rp10 M Insentif bagi Tim Medis

Pemkab Kudus menyiapkan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang tergabung dalam tim medis virus corona (Covid-19) senilai Rp10 miliar.

Kudus Siapkan Rp10 M Insentif bagi Tim Medis Anggota tim medis dari RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus yang bertugas menangani pasien penyakit virus corona (Covid-19). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang tergabung dalam tim medis penanganan pasien yang terpapar penyakit virus corona (Covid-19). Tak main-main, dana itu senilai Rp10 miliar.

“Sesuai surat dari Kementerian Keuangan, pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis diutamakan bersumber dari realokasi anggaran tahun 2020 dengan mengacu pada ketentuan dari pemerintah,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jateng, Kamis (2/4/2020).

Ia mengungkapkan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi wewenang pemerintah daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan atau APBD. Dari dana BOK tersebut, kata dia, nilainya berkisar Rp10 miliar.

Maklumat Gubernur Jateng: Jangan Takut Kelaparan!

Angka itu dinilai cukup untuk memberikan insentif bagi tenaga medis di Kudus. Kalaupun masih kurang, katanya, dana akan dicarikan lewat APBD dengan melakukan realokasi dari kegiatan yang dinilai tidak mendesak dilakukan tahun ini.

Santunan Rp300 Juta

Insentif yang diberikan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis adalah senilai Rp15 juta/bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi senilai Rp10 juta, bidan dan perawat senilai Rp7,5 juta, sedangkan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sementara itu nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta.

Ia mengungkapkan santunan tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Gunung Merapi Erupsi, Abu Tak Terdeteksi, Ini Sebabnya…

Dalam pelaksanaannya, agar memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yakni akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

Pemberian insentif tersebut, berlaku mulai Maret 2020 sampai dengan Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika terdapat arahan dari Pemerintah Pusat.

Terkait dengan jumlah tenaga medis, katanya, yang bertugas melakukan pendataan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. “Akan ada validasi jumlah tenaga medis yang diusulkan untuk mendapatkan insentif tersebut,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.