Lagi! Hajatan di Grobogan Dihentikan Petugas

Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) kembali menghentikan acara hajatan yang digelar pada masa pandemi Covid-19.

Lagi! Hajatan di Grobogan Dihentikan Petugas Camat Ngaringan Widodo Joko Nugroho memberikan pemahaman kepada penyelenggara hajatan untuk menghentikan kegiatan, Rabu (27/1/2021). (Istimewa)

Semarangpos.com, PURWODADI – Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) Kembali menghentikan secara paksa acara hajatan di wilayahnya.

Kali ini, hajatan yang dihentikan berada di dua desa di Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Rabu (27/1/2021).

Hajatan itu dihentikan petugas karena dianggap menyalahi Peraturan Bupati Grobogan No. 48 dan Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan No.443.1/7677/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan atau Event Hajatan, Pentas Seni, dan Pengajian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemkab Grobogan Larang Pengajian & Hajatan yang Datangkan Massa

Hajatan yang dihentikan berada di Desa Sendangrejo dan Desa Ngaringan, Kecamatan Ngaringan. Hajatan digelar di rumah Ngariyono, 55, warga Dusun Klaten, Desa Ngaringan dan rumah Sutrisno, 60, warga Dusun Kedung Gentho, Desa Sendangrejo.

Camat Ngaringan, Widodo Joko Nugroho, menyampaikan kepada warganya tentang Perbup Grobogan dan SE Bupati terkait hajatan. Kepada masyarakat yang terlanjur datang di pesta hajatan diminta meninggalkan tempat. Mereka juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Informasi dari masyarakat mengenai adanya hajatan di Desa Ngaringan dan di Desa Sendangrejo. Hajatan pernikahan ini mengundang warga sekitar dan akan menggelar pentas seni di lokasi tersebut,” jelas Widodo Joko.

PPKM Diperpanjang

Camat Ngaringan Widodo dan Kapolsek Iptu Siswanto juga melakukan pendekatan dengan pemilik rumah yang menggelar hajatan. Mereka memberikan pengertian mengenai langkah penghentian dan kondisi pandemi Covid-19.

“Kita langsung memberikan pemahaman kepada penyelenggara hajatan. Alhamdulillan mau memahami dan bersedia menghentikan hajatan pernikahan tersebut. Berjalan aman dan kondusif,” imbuhnya.

Baca juga: Terlalu! Pemuda Grobogan Gunakan Bansos Prakerja untuk Beli Pil Koplo

Selain menerbitkan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020, Bupati Grobogan juga sudah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga 8 Februari 2021.

“Sesuai arahan dari pusat, PPKM di Grobogan juga diperpanjang hingga 8 Februari. Poinnya sama dengan jilid I. Pertimbangnnya karena Grobogan masih zona merah atau darah berisiko tinggi penularan Covid-19,” jelas Bupati Grobogan, Sri Sumarni.

Acara hajatan yang dihentikan petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, petugas juga pernah menghentikan acara hajatan yang dimeriahkan dengan pentas seni di Kecamatan Grobogan dan Kecamatan Brati, 31 Desember lalu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.