Lagi! Hajatan di Grobogan Dihentikan Petugas
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) kembali menghentikan acara hajatan yang digelar pada masa pandemi Covid-19.

Semarangpos.com, PURWODADI – Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) Kembali menghentikan secara paksa acara hajatan di wilayahnya.
Kali ini, hajatan yang dihentikan berada di dua desa di Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Rabu (27/1/2021).
Hajatan itu dihentikan petugas karena dianggap menyalahi Peraturan Bupati Grobogan No. 48 dan Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan No.443.1/7677/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan atau Event Hajatan, Pentas Seni, dan Pengajian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemkab Grobogan Larang Pengajian & Hajatan yang Datangkan Massa
Hajatan yang dihentikan berada di Desa Sendangrejo dan Desa Ngaringan, Kecamatan Ngaringan. Hajatan digelar di rumah Ngariyono, 55, warga Dusun Klaten, Desa Ngaringan dan rumah Sutrisno, 60, warga Dusun Kedung Gentho, Desa Sendangrejo.
Camat Ngaringan, Widodo Joko Nugroho, menyampaikan kepada warganya tentang Perbup Grobogan dan SE Bupati terkait hajatan. Kepada masyarakat yang terlanjur datang di pesta hajatan diminta meninggalkan tempat. Mereka juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Informasi dari masyarakat mengenai adanya hajatan di Desa Ngaringan dan di Desa Sendangrejo. Hajatan pernikahan ini mengundang warga sekitar dan akan menggelar pentas seni di lokasi tersebut,” jelas Widodo Joko.
PPKM Diperpanjang
Camat Ngaringan Widodo dan Kapolsek Iptu Siswanto juga melakukan pendekatan dengan pemilik rumah yang menggelar hajatan. Mereka memberikan pengertian mengenai langkah penghentian dan kondisi pandemi Covid-19.
“Kita langsung memberikan pemahaman kepada penyelenggara hajatan. Alhamdulillan mau memahami dan bersedia menghentikan hajatan pernikahan tersebut. Berjalan aman dan kondusif,” imbuhnya.
Baca juga: Terlalu! Pemuda Grobogan Gunakan Bansos Prakerja untuk Beli Pil Koplo
Selain menerbitkan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020, Bupati Grobogan juga sudah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga 8 Februari 2021.
“Sesuai arahan dari pusat, PPKM di Grobogan juga diperpanjang hingga 8 Februari. Poinnya sama dengan jilid I. Pertimbangnnya karena Grobogan masih zona merah atau darah berisiko tinggi penularan Covid-19,” jelas Bupati Grobogan, Sri Sumarni.
Acara hajatan yang dihentikan petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, petugas juga pernah menghentikan acara hajatan yang dimeriahkan dengan pentas seni di Kecamatan Grobogan dan Kecamatan Brati, 31 Desember lalu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Lingkungan Hidup, Berlaku 30 Tahun
- Pemkab Grobogan Gencarkan Ayo Gempur Rokok Ilegal
- Kegiatan di Grobogan Hingga Agustus 2021 Belum Capai Target
- Usai Gelar Hajatan, 88 Warga Desa di Wonosobo Positif Covid-19
- Semarang Zona Merah, Hajatan Pernikahan Masih Diperbolehkan
- Bed Isolasi RS di Grobogan Nyaris Penuh, Hotel Jadi Tempat Isolasi
- Grobogan Di Rumah Saja, Upaya Pemkab Keluar Dari Zona Merah
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.