Langgar Prokes di Grobogan, Pelanggar Diminta Teriak
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan atau prokes pencegahan Covid-19 terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Pemkab Grobogan.

Semarangpos.com, PURWODADI — Masih tingginya kasus Covid-19, membuat Satpol PP dan tim gabungan gencar menggelar operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 di Kabupaten Grobogan, Sabtu (26/12/2020). Pelanggar dalam kegiatan itu dihukum “teriak” sosialisasikan protokol kesehatan lewat pengeras suara.
“Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melibatkan sejumlah pihak. Yakni Satpol PP, Polres Grobogan, Kodim 0717 Grobogan, BPBD, Dishub, dan Dinkes Grobogan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Grobogan Nurnawanta, Sabtu.
Nurnawanta menjelaskan operasi prokes digelar di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan sesuai jadawal. Pada Sabtu digelar di objek wisata Jati Pohon dan Pasar Babadan, Putatsari. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Grobogan.
Wisata ke Bromo Bareng Bupati, 10 Pejabat Brebes Positif Covid-19
Operasi yustisi di Grobogan ini, Nurnawanta mengatakan sebagai penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Yakni dengan melaksanakan himbauan dan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai Perbup Grobogan No. 48/2020.
“Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujar Nurnawanta.
Tidak Pakai Masker
Dari hasil kegiatan operasi yustisi di Grobogan, Nurnawanta menyebutkan di objek wisata Jatipohon sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sedang di Pasar Babadan pihaknya prihatin karena jumlah pelanggar sangat banyak.
“Di Pasar Babadan Putatsari, Kecamatan Grobogan operasi yustisi menjaring 73 pelanggar. Jenis pelanggarannya tidak memakai masker 62 orang. Kemudian membawa masker tapi tidak dipakai 11 orang,” ungkap Nurnawanta.
Pelanggar tidak menggunakan masker terdiri dari laki-laki 43 orang, dan 19 perempuan. Bawa masker tapi tidak dipakai 7 laki-laki, 4 perempuan. Nurnawanta menyampaikan rata-rata usia pelanggar di bawah 19 tahun 20 orang. Kemudian usia 20-39 tahun, 31 orang, dan di atas 40 tahun 22 orang.
Rapid Test Antigen di Tegal Dipindah ke Gedung SCS
Pelanggar, lanjut Nurwanta diberikan sanksi pembinaan sosial berupa teguran lisan, menghafal dan mengucapkan Pancasila, menyapu lingkungan. “Kemudian ada juga yang diberi sanksi membacakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melalui pengeras suara,” tambah Nurnawanta.
Saat Natal, operasi yustisi di Grobogan digelar di Jl. Bhayangkara Purwodadi tepatnya di depan Pos Pelayanan Alun – Alun. Kegiatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Selain pemberian sanksi, sejumlah pelanggar juga menjalani rapid tes antigen,” imbuh Nurwanta yang didampingi Kaur Bin Ops Sabhara Iptu Bambang dan Kaur Reg Ident Iptu Joko Susilo.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Guru dan Murid Terjaring Operasi Masker
- KA Blora Jaya Relasi Semarang Cepu Kembali Beroperasi
- Umumkan Kena Covid-19 di Instagram, Ini Pesan Wagub Jateng
- Bed Isolasi RS di Grobogan Nyaris Penuh, Hotel Jadi Tempat Isolasi
- Herbal untuk Daya Tahan Tubuh, Pas Dikonsumsi Saat Pandemi
- Grobogan Di Rumah Saja, Upaya Pemkab Keluar Dari Zona Merah
- Membeludak, Warga Antre Vaksin di Pemprov Jateng Abaikan Prokes
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.