Mantan Komisioner ORI Kritisi Cara Polisi Semarang Hentikan Pengendara, Begini Tanggapan Polda Jateng

Sebuah video yang menunjukkan aparat polisi di Semarang menjatuhkan pengendara sepeda motor viral di media sosial (medos).

Mantan Komisioner ORI Kritisi Cara Polisi Semarang Hentikan Pengendara, Begini Tanggapan Polda Jateng Tangkapan layar video saat polisi menghentikan pengendara sepeda motor di Semarang. (Instagram @alvinlie21)

Semarangpos.com, SEMARANG – Mantan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Alvin Lie, menyoroti cara aparat polisi menghentikan pengendara sepeda motor di salah satu ruas jalan di Kota Semarang.

Cara polisi menghentikan pengendara sepeda motor itu direkam Alvin dalam sebuah video yang dibagikan melalui akun Instagram @alvinlie21. Selain membagikan video tersebut, akun @alvinlie juga mempertanyakan alasan polisi tersebut mendorong pengendara hingga jatuh tersungkur.

“Cara Polisi hentikan Pemotor. Senin 13 Sept 2021 jam 17:26 WIB di persimpangan Jl. Pemuda/ Jl. Tanjung/ Jl. Depok, Semarang. Apakah pemotor tsb melakukan pelanggaran? atau penjahat buron? Apakah perlu dijatuhkan begitu utk hentikan ybs?,” tulis Alvin Lie melalui akun Instagram @alvinlie, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Viral Satpol PP Kota Semarang Semprot Warung dengan Damkar, Wali Kota Semarang Berang

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Alvin Lie (@alvinlie21)

Video yang dibagikan mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun viral. Hingga Rabu (15/9/2021), video itu tayang 3.531 kali dan mendapat respons beragam dari netizen.

Menanggapi viralnya video polisi yang mendorong pengendara motor itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, angkat bicara.

Ia mengatakan kasus itu terjadi pada Senin sore dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara polisi dengan pengendara.

Pelanggaran

Iqbal juga menyebut polisi yang terekam kamera itu adalah Bripka Amir, yang merupakan anggota Polrestabes Semarang. Sedangkan pengendara bernama Faizal Nugroho.

“Namun pelanggaran yang dilakukan pengendara tetap dikenai surat tilang [bukti pelanggaran],” ujar Iqbal, Rabu (15/9/2021).

Iqbal mengatakan pelanggaran yang dilakukan pengendara itu adalah mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi kaca spion dan pelat nomor. Selain itu, sepeda motornya juga menggunakan knalpot brong dan bukan standar pabrik.

Baca juga: Duh, Penganiayaan yang Sebabkan Kematian Taruna PIP Semarang Disebut Sudah Jadi Tradisi

Iqbal menuturkan insiden terjatuhnya pengendara sepeda motor itu bermula saat petugas melihat motor yang dikendarai Faizal tidak dipasangi pelat nomor.

“Kemudian, pengendara motor saat dihampiri petugas malah berusaha melarikan diri. Secara refleks, petugas memegang tangan pengendara. Namun yang terjadi, kondisi motor tidak seimbang hingga pengendara dan pembonceng terjatuh. Tidak ada niat mendorong, dan murni di luar kesengajaan,” jelas Iqbal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.