Masuk Banyumas, Pendatang Wajib Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen
Bupati Banyumas, Achmad Husein, membuat kebijakan yang mewajibkan semua pendatang ke Banyumas untuk membawa hasil negatif dari rapid test antigen.
Semarangpos.com, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) mewajibkan para pendatang yang masuk ke wilayahnya menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif.
Kebijakan ini disampaikan Bupati Banyumas, Achmad Husein, dalam rekaman video berdurasi 2 menit 31 detik di akun Instagram miliknya, @ir_achmadhusein, Kamis (21/1/2021).
Dalam rekaman video tersebut, Husein mengatakan Pemkab Banyumas akan melakukan pembatasan pergerakan orang masuk ke wilayahnya dengan menempatkan petugas jaga di setiap perbatasan.
PPKM di Banyumas, Tempat Wisata Tutup
“Petugas jaga akan kita tempatkan di perbatasan dalam waktu yang acak dan tempat yang random,” ujar Husein dalam rekaman video tersebut.
View this post on Instagram
Petugas jaga tersebut, lanjut Husein nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap warga yang melintas ke wilayah Banyumas.
Warga akan diminta menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif.
“Bagi yang tidak membawa surat rapid test antigen, wajib menjalani tes di tempat yang disiapkan oleh swasta. Bila tidak bersedia, akan diminta balik arah,” tegas Bupati Banyumas.
Namun, surat rapid test antigen tersebut tidak berlaku bagi warga atau pendatang yang memiliki pekerjaan di wilayah Banyumas atau berdomisili di eks Keresidenan Banyumas atau Banyumas Raya. Sebagai gantinya, orang tersebut hanya diminta untuk menunjukkan surat keterangan tinggal dan kerja di wilayah Banyumas Raya.
“Sementara untuk orang yang akan keluar dari wilayah Banyumas, tidak diwajibkan membawa surat keterangan negatif [reaktif] rapid test antigen,” ujar Husein.
Covid-19 Belum Terkendali, Banyumas Perpanjang Status Tanggap Darurat
Husein menambahkan kebijakan tersebut diambil dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nasional No.1/2021, dalam rangka menurunkan tingkat persebaran Covid-19.
Dikutip dari laman Internet resmi Pemkab Banyumas, hingga kini sudah ada 4.286 kasus Covid-19 di Banyumas. Perinciannya, 971 kasus aktif, 3.097 kasus sembuh, dan 218 kasus kematian.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Rp35.000 Mulai 1 Januari
- Dianggap Misuh di Instagram, Bupati Banyumas Dikritik Netizen
- Nasi Pecel Kecombrang Khas Banyumas, Kuliner Sehat Favorit Pejabat
- Varian Baru Covid-19 Diduga Sudah Masuk Banyumas
- Cerita Bidan di Banyumas Ajak Lansia Ikut Vaksinasi lewat Dasawisma
- Catat! Banyumas Peroleh Alokasi 2.320 Formasi ASN 2021
- Hasil Swab Negatif, Hari Nur Gabung Latihan PSIS Jumat Sore
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.