Covid-19 Belum Terkendali, Banyumas Perpanjang Status Tanggap Darurat

Bupati Banyumas, Achmad Husein, memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam Covid-19 di wilayahnya hingga 31 Agustus nanti.

Covid-19 Belum Terkendali, Banyumas Perpanjang Status Tanggap Darurat Ilustrasi virus corona jenis baru atau covid-19. (Whisnupaksa-Semarangpos.com)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19. Hal itu dilakukan menyusul persebaran Covid-19 di Banyumas yang masih belum bisa dikendalikan.

“Status tanggap darurat Covid-19 diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2020,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Selasa (4/8/2020).

Ia mengatakan perpanjangan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/714/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas.

Tes Swab Negatif, Tiga Pastor Keuskupan Purwokerto Tetap Isolasi Mandiri

Dia menjelaskan perpanjangan ketiga status tanggap darurat Covid-19 tersebut diambil atas dasar berbagai pertimbangan. Salah satunya karena telah telah ditetapkannya perpanjangan kedua status tanggap darurat Covid-19 pada 1-31 Juli 2020.

“Sampai dengan batas waktu akhir perpanjangan tanggap darurat kedua tersebut, berdasarkan hasil perhitungan dan analisis angka reproduksi efektif (Rt) dari tenaga ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, serta kajian di lapangan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas, ternyata persebaran atau penularan Covid-19 di Kabupaten Banyumas sampai saat ini dinyatakan belum terkendali. Sehingga, perlu memperpanjang status tanggap darurat,” katanya.

Belanja tidak terduga

Selain memutuskan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19, Achmad Husein juga memutuskan penanganan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT).

Dia mengatakan masa berlaku status tanggap darurat Covid-19 itu bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan. Perangkat daerah terkait fungsional atau teknis pencegahan dan penanggulangan bencana nonalam Covid-19, sesuai kewenangan mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas selaku pejabat pengelola keuangan daerah yang diformulasikan menggunakan rencana kebutuhan anggaran.

Ayah di Banyumas Perkosa 2 Anak Kandung

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan bupati tersebut, dibebankan kepada APBD Kabupaten Banyumas dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Berdasarkan data yang disajikan laman covid19.banyumaskab.go.id per Selasa (4/8/2020), kasus positi Covid-19 di Kabupaten Banyumas saat ini mencapai 191 orang. Perinciannya, 167 orang dinyatakan sembuh, 19 orang masih menjalani perawatan, dan lima orang meninggal dunia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.