Ngeri! Bocah Tunarungu Di Grobogan Meninggal Tertabrak KA

Bocah penderita tuna rungu dan tuna wicara tertabrak kereta api (KA) Argo Bromo Angrek di Desa Latak, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

Ngeri! Bocah Tunarungu Di Grobogan Meninggal Tertabrak KA Polisi melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara bocah penderita tuna rungu tertabrak kereta api di Desa Latak, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Rabu (13/10/2021). (Istimewa-Polsek Godong)

Semarangpos.com, PURWODADI – Kejadian tragis dialami bocah penderita tuna rungu dan tuna wicara yang tertabrak kereta api (KA) Argo Bromo Angrek di jalur rel kereta api di Desa Latak, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Rabu (13/10/2021).

Informasi yang dihimpun, bocah penderita tuna rungu dan tuna wicara itu bernama Fahad, berusia 8 tahun. Rumah korban tidak jauh dari lokasi kejadian, atau berada sekitar 500 meter dari rel kereta api.

Diduga korban siang itu bermain di rel kereta api, namun karena menderita tuna rungu, bocah laki-laki ini tidak mendengar adanya kereta api. Sehingga tubuhnya tertabrak KA Argo Bromo Angrek dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca juga: Warga Temukan Plastik Berisi Mayat Perempuan di Hutan Geyer Grobogan

Kejadian ini dilaporkan petugas Karangjati, Zaenal Arifin kemudian penjaga palang pintu kereta api di Desa Latak, Mangin melakukan pengecekan. Ternyata benar ada bocah laki-laki tertabrak kereta api dan sudah meninggal dengan luka parah.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Masrokan, Kepala Dusun Latak, Desa Latak ke Polsek Godong. Anggota Polsek Godong bersama tim medis dari Puskesmas Godong II langsung mendatangi lokasi kejadian.

Baca juga: Banteng Apa Celeng? Ganjar: Sekali Banteng Tetap Banteng

Dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara lokasi korban ditemukan berada sekitar 100 meter dari awal tertabrak KA Argo Bromo Angrek. Korban menderita luka cukup parah di bagian kepala.

“Dari keterangan keluarganya, korban mengalami tuna rungu dan tuna wicara. Rumah korban dengan tempat kejadian perkara sekira 500 meter. Keluarga korban tidak menghendaki dilakukan autopsy dengan membuat surat pernyataan. Selanjutnya jenazah korban diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan,” jelas Kapolsek Godong, Iptu Daryanto.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.