ODGJ di Grobogan Berulah, Televisi di Pos Ronda Diembat

Warga Jatipohon, Grobogan, Jawa Tengah dikejutkan ulang orang dengan gangguan jiwa alias ODGJ yang mencuri televisi di pos ronda.

ODGJ di Grobogan Berulah, Televisi di Pos Ronda Diembat Polisi mengamankan televisi yang dicuri orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pos ronda Dusun Kuncen, Jatipohon, Kecamatan/Kabupaten Grobogan, Senin (22/6/2020). (Semarangpos.com-Polsek Grobogan)

Semarangpos.com, PURWODADI — Warga Jatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dikejutkan ulang seorang pria yang nekat mengambil televisi di pos ronda Dusun Kuncen, Desa Jatipohon. Pelakunya orang dengan gangguan jiwa alias ODGJ.

Pria pelaku pencurian itu diketahui bernama Muzamil, 33, warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Grobogan, Jateng. Belakangan, diketahui bahwa pria pelaku kejahatan utu adalah ODGJ.

Kendati orang gila pelaku tindak kriminalitas bebas dari tuntutan hukum, nyatanya prinsip itu tak serta merta dianut warga Jatipohon. Buktinya warga yang memergoki aksi pelaku tetap melaporkan hal itu ke polisi

Belum Dapat Bantuan Sosial? Simak Tips dari Gubernur Jateng  

Keterangan yang dihimpun Semarangpos.com, Selasa (23/6/2020), menyebutkan pria tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah. Saat mengetahui ada televisi di pos ronda di Dusun Kuncen, pelaku langsung mengambilnya.

Aksinya tersebut diketahui warga sekitar pos ronda, sehingga langsung menangkap pelaku. Kejadian itu dilaporkan ke aparat di Polsek Grobogan. Polisi menemukan barang bukti pesawat televisi dan Honda Beat.

“Ternyata ketika dilakukan pemeriksaan, Honda Beat yang dibawa pelaku adalah motor curian. Hal itu mendasarkan laporan warga yang diterima anggota Polsek Grobogan,” jelas Kapolsek Grobogan AKP Eko Bambang, Selasa.

Ikut Penelusuran, Kru Sara Wijayanto Ngaku Diganggu Makhluk Halus

Dijelaskan Kapolsek Grobogan, pada Senin (22/6/2020) petugas menerima laporan dari Tjipto Nugroho, 56, warga Getasrejo, Kecamatan Grobogogan, Grobogan. Yang bersangkutan pada Senin pagi melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor K 4237 EZ.

Polisi memeriksa ventilasi yang dibuka ODGJ untuk mencuri motor di Desa Getasrejo, Kecamatan/Kabupaten Grobogan, Senin (22/6/2020). (Semarangpos.com-Polsek Grobogan)
Polisi memeriksa ventilasi yang dibuka ODGJ untuk mencuri motor di Desa Getasrejo, Kecamatan/Kabupaten Grobogan, Senin (22/6/2020). (Semarangpos.com-Polsek Grobogan)

Sepeda Motor Curian

Ketika pelaku pencurian televisi di pos ronda tertangkap warga, dan ada barang bukti sepeda motor pihak kepolisian mencocokannya. Ternyata, lanjut Kapolsek Grobogan, sepeda motor tersebut setelah dilakukan pengecekan adalah milik pelapor Tjipto Nugroho.

Berdasarkan laporan Tjipto, pada Senin sekitar pukul 05.30 WIB ketika hendak mengeluarkan mobil untuk pergi ke Kudus melihat sepeda motor tinggal satu. Saat dicek ternyata sepeda motor Honda Beat merah di dalam rumah sudah hilang.

Perang Lawan Sutawijaya Jadi Kegiatan Terakhir Jaka Tingkir Sebelum Wafat  

Korban menduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara melalui jendela atas yang berfungsi sebagai ventilasi. Karena diketahui saat kejadian jendela atau ventilasi atas sudah terbuka. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp8 juta.

“Padahal malam sebelum tidur, korban yakin sudah mengunci pintu rumah. Sehingga diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara melalui ventilasi,” kata Kapolsek Grobogan.

Polisi, lanjutnya kemudian memeriksa saksi-saksi baik warga yang menangkap ODGJ Grobogan itu saat mencuri televisi,  juga pemilik Honda Beat. Polisi juga memeriksa kondisi kejiwaan dari pelaku.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.