Pandemi Covid-19, Kampanye Pilkada 2020 di Jateng Masih Dominan Tatap Muka
Kampanye Pilkada 2020 di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) masih didominasi kegiatan tatap muka dibanding daring pada masa pandemi Covid-19.
Semarangpos.com, SEMARANG – Kampanye Pilkada Serentak 2020 di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) masih didominasi pertemuan langsung atau tatap muka. Meski pun, proses kampanye kali ini digelar dalam situasi pandemi Covid-19.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat dalam sebulan terakhir, 26 September-26 Oktober 2020 ada sekitar 3.966 kegiatan kampanye.
Dari jumlah sebanyak itu, 2.655 kegiatan digelar secara tatap muka atau sekitar 88,7%. Sementara, kampanye melalui media sosial atau daring hanya berkisar 341 kegiatan, atau sekitar 11,3%.
Ganjar Belum Berencana Umumkan UMP Jateng 2021 Dalam Waktu Dekat
“Selama satu bulan pelaksanaan kampanye di Jateng tercatat ada 2.655 kampanye dengan metode tatap muka. Jumlah itu tersebar di 21 kabupaten/kota seperti Sukoharjo 749 kegiatan, Kendal 551, Pemalang 282, Purbalingga 260, Klaten 120, dan lain-lain,” terang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun, Rabu (28/10/2020).
Sedangkan jumlah kampanye secara daring hanya terjadi di beberap wilayah seperti Pemalang 238 kegitana, Purworejo 28, Kota Pekalongan 20, dan Wonogiri 15.
“Padahal, Peraturan KPU No.13/2020 mengamanatkan metode kampanye diutamakan menggunakan media daring. Hal ini disebabkan Pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi Covid-19,” imbuh Anik.
Meski demikian, Anik mengatakan kampanye secara tatap muka masih diperbolehkan. Meski demikian, kegiatan tersebut harus mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti dihadiri maksimal 50 orang, menggenakan alat pelindung diri, menyediakan hand sanitizer, dan menjaga jarak satu sama lain.
Bawaslu Jateng Temukan 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada 2020
“Bawaslu Jateng mengimbau kepada pasangan calon [paslon], tim kampanye, partai politik hingga para pendukung terus menaati aturan pelaksanaan kampanye. Mulai dari memiliki surat tanda terima pemberitahuan [STTP] kampanye, taat protokol kesehatan, tidak melibatkan ASN, TNI/Polri, kepala desa hingga perangkat desa,” ujarnya.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 akan berakhir pada 5 Desember nanti. Sementara, tahap pemungutan suara akan digelar serentak 9 Desember 2020.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.