Pandemi Covid-19, Kasus Hukum Libatkan Anak di Jateng Naik

Kasus hukum berupa kekerasan maupun tindak asusila yang melibatkan anak mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19, Kasus Hukum Libatkan Anak di Jateng Naik Tangkapan layar webinar Obrolan Santai – Catatan Akhir Tahun Program Kemanusian Respons Covid-19 Bidang Perlindungan Anak yang digelar Yayasan Setara dengan United Nation Children’s Fund (Unicef), Kamis (31/12/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus hukum berupa tindak asusila dan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur di sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng) meningkat selama pandemi Covid-19.

Hal itu terungkap dalam diskusi online bertajuk Obrolan Santai – Catatan Akhir Tahun Program Kemanusian Respons Covid-19 Bidang Perlindungan Anak yang digelar Yayasan Setara dengan United Nation Children’s Fund (Unicef), Kamis (31/12/2020).

Tenaga pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cilacap, Rizky Rahayu Setyawan, mengatakan jumlah anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH meningkat 10 persen dibanding sebelum pandemi Covid-19.

Meski Malam Tahun Baru, Aturan PKM Tetap Berlaku di Semarang

Meningkatnya kasus anak yang terlibat dengan hukum itu, menurut Rizky disebabkan beberapa faktor. Salah satunya kebosanan anak karena harus menjalani pembelajaran secara daring atau online.

“Ada yang bosan berada di rumah. Mereka kemudian berkumpul dengan teman-temannya. Ada yang terjerumus pencurian karena disuruh orang yang lebih dewasa. Namun, mayoritas merupakan tindak asusila. Oleh karena itu agar anak tidak bosan di rumah selama belajar daring adalah kewajiban orang tua agar tidak terjerumus ke pergaulan yang negatif,” jelas Rizky.

Menurut Rizky, anak-anak yang terjerumus kasus hukum itu perlu mendapat perlindungan agar kembali menjadi baik. Namun bagi yang sudah punya bakat dan niat, hukuman justru makin menambah mereka jadi lebih profesional.

Sementara data dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten, hingga akhir tahun 2020 ini ada 80 anak yang berhadapan dengan hukum.

“Banyak orang tua yang menyampaikan keluhan kepada kami sejak pandemi Covid-19 mulai. Ketika sekolah harus daring, anak-anak harus di rumah saja. Ternyata, anak sulit membiasakan diri mengenakan masker. Mereka juga bermain di lapangan dan belum terbiasa menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujar Gotik dari LPA Klaten.

Keterampilan

Manajer Program Yayasan Setara, Yuli Sulistyanto, mengaku pihaknya memiliki sejumlah program agar anak terhindar dari kasus hukum. Program tersebut dibentuk guna memperkuat keterampilan anak.

“Ada 92 konten kegiatan yang diikuti lebih dari 32.765 peserta. Isinya konten tentang kecakapan hidup, layanan pengasuhan, dan lainnya” kata Yuli.

Gandeng Unicef, Setara Semarang Kenalkan Aplikasi Primero ke Solo & Klaten

Sementara untuk merespon kasus Covid-19 ada di Jateng, Yayasan Setara membuat Aplikasi Pemetaan Kelompok Rentan (Apemketan) Anak dan Perempuan.

Odi Sholahuddin dari Yayasan Setara menjelaskan, hingga November 2020 ada  253.000 yang mengisi aplikasi itu. Sebagian besar baru dari Kota Semarang dan Kabupaten Klaten.

“Ini adalah aplikasi pertama di Indonesia untuk identifikasi kelompok rentan. Sebab baru akan ada respons jika tersedia data,” kata Odi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.