Pedoman Upah Sektortal Kudus Siap Tahun Ini?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus Bambang TW,  mengaku masih berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait dalam penyusunan pedoman penentuan upah sektoral.

Pedoman Upah Sektortal Kudus Siap Tahun Ini? Pekerja di sektor rokok yang bertugas melinting rajangan daun tembakau. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sedang menyusun pedoman penentuan upah sektoral untuk diterapkan di semua perusahaan di wilayah setempat. Diharapkan pada tahun 2020 ini juga pedoman tersebut bisa diterapkan.

“Kami masih berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari pengusaha hingga pekerja terkait dengan penyusunan pedoman penentuan upah sektoral,” ujar   Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus Bambang TW,  di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (18/1/2020).

Ia memperkirakan masih membutuhkan pertemuan lanjutan untuk membahas hal itu sebelum ditetapkan sebagai pedoman bersama dalam penentuan upah sektoral bagi masing-masing pekerja. Dalam menentukan upah sektoral itu, lanjut dia, tentunya didasarkan pada masa kerja, pendidikan, dan kompetensinya.

Penyusunan pedoman upah sektoral tersebut, ditargetkan selesai tahun 2020. Apalagi tahun 2020 juga sudah diberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Masing-masing perusahaan harus membayarkan upah pekerja sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng No. 560/58 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng Tahun 2020. Sesuai SK Gubernur Jateng, nominal UMK Kudus 2020 ditetapkan sebesar Rp2.218.451,95.

Karena tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah pekerja sesuai UMK 2020, maka semua perusahaan di Kudus diharapkan menerapkan ketentuan tersebut. Pada awal Februari 2020, tim gabungan dari Pemkab Kudus, pengusaha dan pekerja akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UMK 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.