Pelaku Gendam Modus Bansos di Kudus Ditangkap

PA, 33, perempuan pelaku penipuan dengan modus bantuan sosial (bansos) ditangkap Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah.

Pelaku Gendam Modus Bansos di Kudus Ditangkap Ilustrasi uang tunai rupiah. (Solopos-Dok.)

Semarangpos.com, KUDUS — PA, 33, perempuan pelaku gendam dengan modus bantuan sosial atau bansos ditangkap Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah. Pelaku berhasil mengambil uang jutaan rupiah dan emas milik korban.

“Pelaku ditangkap seusai melancarkan aksinya di Desa Puyoh, Kecamatan Dawe, Kudus. Pelaku ditangkap Selasa (12/10),” jelas Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Diketahui pelaku warga Kabupaten Pati. Sedangkan korban berinisial S warga Kecamatan Dawe.

Baca juga: Warga Temukan Plastik Berisi Mayat Perempuan di Hutan Geyer Grobogan

David menuturkan kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada Jumat (8/10) pukul 16.00 WIB. Pelaku mengaku kepada korban di Kudus akan memberikan bansos.

“Dengan modus memberikan bantuan sebesar Rp800.000 dan beras 10 kilogram,” kata David seperti dikutip dari Detik.com.

Saat berpura-pura akan memberikan bantuan, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Pelaku menepuk pundak korban lalu seketika korban pun tidak sadar menyerahkan barang berharga miliknya.

“Dan tanpa disadari korban menyerahkan dua kalung emas dan satu liontin. Serta uang sebesar Rp1,3 juta,” terang David.

Baca juga: Banteng Apa Celeng? Ganjar: Sekali Banteng Tetap Banteng

Pelaku akhirnya melarikan diri dari rumah meninggalkan korban yang masih belum sadar dengan apa yang dia alami.

“Sekira pukul 18.00 WIB setelah salat magrib pelapor baru menyadari jika kalung emas dan uang korban hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian Rp6,65 juta dan melaporkan ke Polres Kudus,” jelasnya.

Dia mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (12/10) kemarin. Pelaku diamankan saat aksinya dipergoki warga. Pelaku gendam bermodus bansos ini kemudian dibawa ke Mapolres Kudus.

“Dari pengakuan pelaku diketahui jika dia telah melakukan perbuatan penipuan dan atau pencurian di beberapa tempat lainnya,” jelasnya.

“Untuk itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 378 KHUP dan atau 362 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan atau pencurian,” pungkas David.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.