Lagi, Eks Napi Asimilasi Berulah di Kudus!
Eks narapidana yang dibebaskan pemerintah dengan asimilasi pada masa pandemi Covid-19 kembali berulah di Kudus, Jawa Tengah.

Semarangpos.com, KUDUS — Eks narapidana yang dibebaskan pemerintah dengan asimilasi pada masa pandemi Covid-19 kembali berulah di Kudus, Jawa Tengah. Aparat Polres Kudus menangkap napi eks asimilasi asal Klaten, Jateng yang tertangkap basah melakukan pencurian uang dalam mobil yang terparkir di depan toko.
“Pelaku memang membuntuti korbannya yang baru saja mengambil uang di lembaga perbankan. Hingga akhirnya, korban yang mampir ke toko pertanian untuk membeli peralatan pertanian memarkirkan mobil bak terbuka di tepi jalan yang tak jauh dari toko,” kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Jateng, Jumat (15/5/2020).
Ia mengungkapkan korban yang tengah berbelanja di toko yang ada di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus, Jateng pada 30 April 2020, memang baru saja mengambil uang senilai Rp200 juta dari Bank BRI yang ditaruh di dasboard mobil.
Sara Wijayanto Ngaku Melihat Banyak Hantu di Rumah Angker Jogja
Ketika pelaku menjalankan aksinya mengambil uang di dalam mobil yang kebetulan pintunya tidak terkunci, aksinya dipergoki salah satu pelayan toko. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian ikut membantu menangkap pelaku.
Alih-alih mendapatkan uang Rp200 juta, ternyata pelaku salah mengambil. Pasalnya, sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Sabtu (16/5/2020), tas yang diambil hanya berisi uang Rp3 juta serta pakaian kotor.
Dikuntit Sejak Bank
Pelaku, kata dia, memang mengetahui korbannya bernama Kisworo, warga Desa Kaliyoso, Undaan, Kudus memiliki uang dalam jumlah besar karena sejak dari bank memang dikuntit. “Pelaku langsung kami amankan di Mapolres Kudus,” ujarnya.
Yuk Intip Gereja Blenduk yang Ikut Jadi Saksi Perkembangan Semarang
Di hadapan petugas, pelaku berinisial ND, 43, mengaku berasal dari Sumatra Selatan. Ia mengakui merupakan kelompok pencuri Palembang dan merupakan residivis yang sempat dipidana di Klaten.
Napi itu bebas semasa pandemi Covid-19 gara-gara asimilasi istimewa yang diberikan pemerintah dengan alasan pembatasan fisik antara warga binaan penjara lalu beraksi di Kudus. Dengan pembebasan sebelum waktunya itu, tak sedikit penjahat yang kembali berbuat jahat. Terutama karena selama pandemi ini lapangan kerja juga tak mudah didapatkan.
Ia mengingatkan masyarakat yang hendak mengambil uang dalam jumlah besar untuk meminta bantuan pengawalan dari kepolisian demi menjamin keamanan selama perjalanan dari bank ke rumah. Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan ancama hukuman maksimal lima tahun penjara.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pelaku Gendam Modus Bansos di Kudus Ditangkap
- Diduga Dihipnosis, Warga Kudus Kecelakaan
- Perampokan di Kudus Rugikan Pengusaha Plastik Rp2 M
- Ritual Kubur 9 Bangkai Ayam di Makam Bakalan Krapyak Kudus Diselidiki Polisi
- Kendarai Motor, Kakek-Kakek di Kudus Meninggal Mendadak
- 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Kudus
- Satlantas Kudus Giat Putar Balikkan Kendaraan Luar Daerah
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.