Pemkot Semarang Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa dan Retibusi PKL

Pemkot Semarang membebaskan biaya sewa rusunawa, retribusi PKL, dan biaya langganan PDAM untuk tiga bulan ke depan akibat penyebaran Covid-19.

Pemkot Semarang Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa dan Retibusi PKL

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang membebaskan biaya sewa rusunawa, retribusi pedagang kaki lima (PKL), dan biaya langganan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk tiga bulan ke depan. Langkah itu diambul Pemkot Semarang akibat penyebaran Covid-19.

“Sewa rusunawa di tujuh lokasi yang terdiri atas 27 tower akan digratiskan untuk tiga bulan ke depan,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020).

Retribusi pedagang kaki lima, lanjut dia, juga digratiskan untuk tiga bulan ke depan. Langkah itu dinilai strategis sebagai bentuk upaya meringankan dampak ekonomi masyarakat di tengah merebaknya virus corona.

120 Pohon Ditebang Gegara Jalan di Purwodadi Dilebarkan

Menurut dia, opsi menggratiskan biasa sewa rusunawa dan retribusi PKL tersebut bisa diperpanjang jika dalam tiga bulan ke depan belum ada tanda-tanda pandemi Covid-19 mereda.

Air PDAM

Selain pembebasan sewa rusunawa dan retribusi PKL, kata dia, Pemkot Semarang juga mengeluarkan kebijakan memberi diskon tarif air produk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Lamanya juga tiga bulan.

Diduga Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng

Menurut dia, berbagai kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menanggulangi pandemi COVID-19. Disadari  wabah itu bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga ke ekonomi publik.

Ia mengakui kelesuan ekonomi hampir di semua lini.

Pemkot Semarang, lanjut dia, juga siap mengupayakan bantuan bahan kebutuhan pokok bagi kelompok masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.