Pemkot Semarang Larang Warga Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban

Pemerintah Kota Semarang melarang warga untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban saat perayaan Iduladha 1442 Hijriah pada 20 Juli nanti.

Pemkot Semarang Larang Warga Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang warga menyaksikan secara langsung proses penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) nanti.

Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan warga yang berisiko menimbulkan penularan Covid-19 dan melanggar aturan PPKM Darurat.

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, mengatakan saat ini Pemkot Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. B/2856/524.3/VI/2021 tentang Pelaksanaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19 di Kota Semarang.

Baca juga: Usai Gelar Hajatan, 88 Warga Desa di Wonosobo Positif Covid-19

“Surat itu ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19, Kepala Satpol PP, Camat, Lurah, panitia penyembelihan hewan kurban dan juga pedagang hewan kurban,” ujar Hernowo dalam keterangan tertulis melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada Semarangpos.com, Selasa (13/7/2021).

Dalam surat itu, lanjut Hernowo diatur tentang tata cara atau protokol penjualan hewan kurban dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19.

Untuk penyembelihan hewan kurban, Hernowo menganjurkan kepada masyarakat untuk melakukannya di rumah pemotongan hewan (RPH). Hal itu dilakukan guna meminimalisasi terjadi kerumunan masyarakat yang ingin menyaksikan pemotongan hewan kurban.

Meski demikian, jumlah RPH di Kota Semarang sangat minim dan tidak bisa menampung seluruh hewan kurban yang akan disembelih saat Iduladha nanti.

Hari Tasyriq

Oleh karenanya, Pemkot Semarang pun menyarankan agar penyembelihan tidak harus dilakukan pada saat Iduladha atau 10 Zulhijah. Penyembelihan hewan kurban juga bisa dilakukan saat hari tasyriq atau tiga hari setelah hari raya Iduladha, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah.

“Selain itu, boleh disembelih di tempat asal, tapi masyarakat dilarang menonton. Baik saat penyembelihan hingga pengemasannya. Ini untuk menghindari risiko terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” tutur Hernowo.

Baca juga: Semarang Kaji Pembagian Daging Kurban Dalam Kemasan Kaleng saat Iduladha

Hernowo pun meminta pihak panitia dan Satgas Covid-19 tingkat RT harus tegas dalam menjalankan aturan itu. Dengan kata lain, mereka harus berani melarang warga, terutama anak-anak dan lansia yang biasanya sangat antusiasi dalam menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

“Panitia kurban harus tegas. Satgas Covid-19 tingkat RT juga. Butuh kerja sama semua pihak agar peraturan ini berjalan lancar,” tutur Hernowo.

Hernowo juga meminta panitia atau petugas kurban menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin, seperti mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, menyediakan tempat cuci tangan, dan sering-sering menyemprotkan disinfektan di lokasi pemotongan hewan kurban. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.