Semarang Kaji Pembagian Daging Kurban Dalam Kemasan Kaleng saat Iduladha
Pemerintah Kota Semarang mengkaji pembagian daging hewan kurban dalam kemasan kaleng saat perayaan Iduladha yang bersinggungan dengan PPKM Darurat.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sedang mengkaji pembagian daging kurban dalam kemasan kaleng saat perayaan Iduladha 2021.
Hal itu dikarenakan perayaan Iduladha tahun ini dipastikan jauh dari ingar-bingar umat Islam, menyusul bertepatan dengan penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku belum memutuskan apakah salat Iduladha akan digelar. Meski demikian, ia menilai yang paling krusial dari perayaan Iduladha adalah pembagian daging kurban.
Baca juga: Semarang Siap Terapkan PPKM Darurat
Oleh karenanya, ia pun sedang mengkaji teknis pelaksanaan pembagian daging kurban yang tidak berisiko mengundang kerumunan atau melanggar aturan PPKM Darurat.
“Tadi dalam diskusi dengan para kiai, kalau [salat] Iduladha dibahas hari ini jelas tidak boleh. Tapi, yang terpenting mari persiapkan dulu kurbannya. Korban kan butuh waktu. Perlu dibentuk kepanitiaan untuk menentukan teknisnya [pelaksanaan],” ujar Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Semarang, Jumat (2/7/2021).
Hendi mengaku dalam pelaksanaannya nanti daging kurban bisa langsung dibagikan ke masyarakat tanpa harus disaksikan penyembelihannya. Hal ini guna mencegah terjadinya kerumunan massa yang ingin menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
“Nanti teknisnya seperti apa biar ditentukan. Nanti hewan korbannya bisa disembelih, dimasak, terus dikemas dalam kaleng lalu dibagikan. Bisa juga kurban disembelih di RPH [rumah pemotongan hewan] atau secara tersembunyi, baru dibagikan ke masyarakat,” ujar Hendi.
Hendi menambahkan selain meniadakan perayaan Iduladha, aturan PPKM Darurat juga meminta agar tempat ibadah ditutup.
Baca juga: Viral Kades Grobogan Dangdutan, Begini Reaksi Gubernur Jateng
Ia pun berharap masyarakat Kota Semarang mematuhi aturan PPKM itu dengan menjalankan ibadah di rumah.
“Selama dua pekan ini, tempat ibadah ditutup. Alhamdulillah tadi kita bisa salat Jumat berjemaah. Untuk pekan depan, mari kita salat zuhur di rumah masing-masing,” imbau Hendi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Disebar di 15 Lokasi, Semen Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilai Rp380 Juta untuk warga Blora dan Rembang
- Semen Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilai Total Rp280 Juta di Rembang dan Blora
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- Tragis! Main Hujan-hujanan, Balita Semarang Hanyut di Saluran Air
- Kena Razia karena Jadi Manusia Silver, Pensiunan Polisi Ini Terima Bantuan Kapolda Jateng
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.